Kota Metro, Fakta-news.com –
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan sebagian badan jalan tersebut diduga belum disertai pengaturan arus lalu lintas yang memadai, khususnya sistem buka-tutup jalan dan petugas pengendali kendaraan.
Kondisi ini dikeluhkan pengguna jalan karena akses kendaraan yang semula dapat dilalui dua arah kini menyempit menjadi satu jalur. Ironisnya, ketika dua kendaraan roda empat (KR 4) berpapasan atau berupaya saling mendahului, keduanya berpotensi menggunakan ruang jalan yang sama. Situasi tersebut sangat rawan menimbulkan senggolan, kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Minggu (1 November 2026).
Ketua NGO Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL), M. Akbar Saputra, S.H., yang akrab disapa Rendy, mengaku merasakan langsung dampak pekerjaan tersebut ketika melintas di lokasi.
Menurut Rendy, persoalan pembangunan bukan terletak pada upaya pemerintah meningkatkan kualitas infrastruktur, melainkan pada lemahnya pengelolaan keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.
“Silakan membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. Namun, jangan sampai pembangunan justru mengabaikan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut. Kalau jalan hanya bisa dilalui satu jalur, harus ada petugas yang mengatur sistem buka-tutup kendaraan. Jangan dibiarkan pengendara mengatur sendiri di lapangan,” tegas Rendy.
Diduga Tidak Ada Koordinasi dengan Kepolisian Setempat
Rendy menjelaskan, setelah mengalami langsung kondisi tersebut, dirinya berkomunikasi dengan Kapolsek Metro Barat untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perhatian terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan.
Dari komunikasi tersebut, diperoleh keterangan bahwa pihak pengelola pekerjaan pembangunan jalan diduga belum melakukan koordinasi dengan Polsek Metro Barat.
Kapolsek Metro Barat membenarkan pentingnya koordinasi pihak pengelola pekerjaan dengan kepolisian setempat. Setidaknya, koordinasi diperlukan agar pengaturan lalu lintas selama proses pembangunan dapat berjalan tertib, aman, dan tidak membahayakan masyarakat.
Hal ini menjadi catatan penting. Sebab, pekerjaan konstruksi yang menggunakan atau mempersempit badan jalan umum bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan.
Ada Dasar Hukumnya! Pengelola Pekerjaan Tidak Boleh Mengabaikan Keselamatan
Dalam perspektif hukum, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu menjadi perhatian pihak pelaksana maupun penyelenggara pekerjaan.
1. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
2. Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ.
Ketentuan ini mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan sehingga mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Setelah penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Penerapannya tentu harus berdasarkan pembuktian unsur pelanggaran oleh aparat penegak hukum. Kementerian Keuangan Republik Indonesia +1
3. Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Ketentuan ini melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Jalan, dengan ancaman setelah penyesuaian pidana berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Namun, unsur kesengajaan dan unsur perbuatannya harus dibuktikan terlebih dahulu. Literasi Hukum
4. Permenhub Nomor 96 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Artinya, pengaturan arus kendaraan harus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Hubud Kemenhub +1
Bahkan, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022 mengenai pedoman keselamatan konstruksi memuat ketentuan manajemen lalu lintas pekerjaan. Penyedia jasa konstruksi perlu menyediakan petugas bendera (flagman) dan/atau perlengkapan jalan sementara pada titik-titik konflik lalu lintas serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat. JDIH PU
Tidak terpasangnya papan nama proyek dan tidak adanya pengaturan lalu lintas pada pekerjaan jalan melanggar beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia
Pelanggaran Tidak Adanya Plang Papan Nama Proyek
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Proyek yang dibiayai oleh negara (APBN/APBD) wajib transparan kepada publik. Papan informasi memuat jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan pengawas.
Peraturan Presiden (Perpres) / Regulasi Teknis Terkait: Kewajiban memasang papan nama proyek diatur dalam berbagai aturan seperti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (dan perubahannya) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait, yang mewajibkan pemasangan papan informasi sejak tahap persiapan.
Sanksi: Kontraktor atau pihak terkait yang mengabaikan transparansi dan aturan pengadaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana/denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku (seperti UU Pengadaan Barang/Jasa dan UU Cipta Kerja
Dengan demikian, pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung bukan sesuatu yang boleh dianggap sepele.
NGO KMPL Apresiasi Respons Cepat Polsek Metro Barat
Atas pengaduan tersebut, Rendy menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Metro Barat beserta jajaran yang dinilai cepat merespons keluhan masyarakat.
Menurutnya, respons kepolisian menunjukkan bahwa fungsi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penindakan tindak pidana, tetapi juga hadir dalam memberikan perhatian terhadap persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat di ruang publik.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Metro Barat. Ini bentuk respons yang dibutuhkan masyarakat. Namun, kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada komunikasi saja. Harus ada tindak lanjut agar pengelola benar-benar memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Jangan Tunggu Korban Berjatuhan!
KMPL meminta pihak pengelola proyek segera melakukan evaluasi dan menyediakan petugas pengatur lalu lintas di kedua ujung jalur pekerjaan, memasang rambu peringatan, serta menerapkan sistem buka-tutup jalan secara bergantian apabila badan jalan tidak memungkinkan dilalui dua kendaraan dari arah berlawanan.
Selain itu, koordinasi dengan Polsek Metro Barat, Satlantas Polres Metro dan Dinas Perhubungan Kota Metro perlu dilakukan agar pengaturan lalu lintas sesuai dengan kondisi lapangan.
Persoalan ini juga patut menjadi perhatian instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pembangunan tersebut. Pengawasan terhadap kontraktor atau penyedia jasa jangan hanya berorientasi pada progres fisik, kualitas material, dan penyelesaian pekerjaan, tetapi harus mencakup aspek keselamatan masyarakat.
Pembangunan jalan adalah untuk kepentingan rakyat, bukan justru mempertaruhkan keselamatan rakyat.
Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan dan jatuh korban, barulah semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik terhadap keselamatan pengguna jalan. Pihak pengelola proyek, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi penanggung jawab pembangunan diharapkan memberikan klarifikasi mengenai sistem pengamanan lalu lintas, petugas pengatur jalan, serta koordinasi dengan aparat setempat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(*)











