Kota Metro, Fakta-news.com –
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkedok praktik prostitusi online di wilayah Kota Metro.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RW (47), yang diduga berperan sebagai mucikari dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dinilai meresahkan.
Informasi itu diterima Unit PPA Satreskrim Polres Metro pada Minggu (26/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggunakan metode undercover buy atau penyamaran.
Dalam proses penyelidikan, petugas menyamar sebagai pelanggan dan melakukan pemesanan seorang perempuan melalui WhatsApp kepada pelaku yang diduga bertindak sebagai mucikari,” kata AKP Rizky kepada awak media, Saptu 31 Oktober 2026.
Setelah memperoleh informasi dan bukti awal yang cukup, lanjut AKP Rizky, polisi kemudian melakukan penindakan pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 19.38 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RW beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp450.000, terdiri atas empat lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000. Selain itu, turut diamankan satu buah alat kontrasepsi atau kondom, satu unit telepon genggam Infinix warna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung warna hitam.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Polisi turut meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial DS dan S, guna memperkuat proses penyidikan,” tegas AKP Rizky.
Atas dugaan perbuatannya, RW dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Metro dalam menindak dugaan praktik perdagangan orang dan eksploitasi perempuan yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi.
Masyarakat diharapkan, turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi perdagangan orang maupun praktik eksploitasi seksual di lingkungan sekitarnya.
(Vin)






