Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berupa Pemerkosaan Di Wilayah Tejosari Metro Timur !!

Kota Metro, Fakta-news.com

Polres Metro mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial AAA (23) sebagai tersangka. Perkara ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Metro pada 14 September 2026.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Madukoro, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur.

Korban merupakan perempuan berusia 20 tahun. Demi perlindungan korban, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.

Informasi kepolisian menyebutkan, sebelum kejadian korban dijemput tersangka dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB dengan alasan mengajak makan. Setelah itu, korban diajak menuju rumah tersangka.

Setibanya di rumah, tersangka diduga membawa korban ke kamar dan melakukan kekerasan seksual secara paksa. Polisi menyebut korban mengalami luka hingga pendarahan setelah kejadian.

Usai kejadian, korban kemudian diantar tersangka ke tempat tinggal keluarganya. Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya laporan dibuat ke Polres Metro pada Senin, 14 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seprai bermotif Menara Eiffel, pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.

Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur perbuatan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan keadaan untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Sementara itu, Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dapat dipidana karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan di Polres Metro

 

(Vin)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *