Lampung Tengah, Fakta-news.com –
Kampung Liman Benawi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Adalah salah satu kampung yang menerima Bantuan Dari Pemerintah dalam bentuk Proyek Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) yang di kelola oleh pengurus P3A kampung Liman Benawi yaitu (P3A Lestari). Selasa (15/09/2026)

Informasi yang di himpun media Fakta-news.com bahwa pekerjaan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) di kampung Liman Benawi adalah pekerjaan saluran Irigasi yang mana pekerjaan tersebut berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan satuan kerja operasi dan pemeliharaan sumber daya air Mesuji Sekampung,namun pekerjaan tersebut hingga kini belum selesai bukan tanpa alasan.
Ketua P3A Liman Benawi Suparlim atau yang biasa di sapa Parlin saat ditemui media Fakta-news.com di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan saluran irigasi yang sedang dikerjakan belum selesai bukan tanpa alasan melainkan kendala aliran air jatah petani.
“Bantuan pekerjaan saluran irigasi yang sedang kami kerjakan memang belum selesai semua, mungkin kurang lebih seratus meter lagi lah mas(red) finish,karena terkendala berbarengan dengan jatah aliran air untuk petani karena disini sawah belum semua panen sehingga masih butuh air,” ungkap Parlim.
Masih dikatakan Parlim bahwa untuk bantuan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) di kampung Liman Benawi secara keseluruhan panjang kurang lebih 556 (lima ratus lima puluh enam)meter yang terletak di KBH3 Kiri dusun III .
“kalau untuk pekerjaan nya ini berada di dusun III dan total panjang nya 556 (lima ratus lima puluh enam)meter, kendala sebenernya tidak ada selama pekerjaan namun karena berbarengan dengan giliran air untuk petani empat hari sekali Ari ini mengalir sehingga pekerjaan kita ketika air mengalir mau gak mau berhenti dulu,namun ini sudah mendekati selesai sih mungkin seratus meteran lagi lah finish mas,” Katanya.
Lanjutnya Parlim ,ia pun menerangkan bahwa pekerjaan saluran irigasi tersebut menurut aturan dalam waktu pekerjaan hingga selesai jangka waktu yang diberikan hanya sampai dua bulan atau 60 hari kurang lebih namun mengingat kondisi dilapangan ia pun menyadari bahwa dengan waktu yang diberikan dengan kondisi dilapangan sangatlah berbeda.
“kalau untuk aturan jangka waktu hanya dua bulan mas namun kondisi dilapangan tidak bisa di hindari , kondisi kami berbarengan dengan jatah air untuk petani sehingga kami memakan waktu lebih dari dua bulan. Jadi pekerjaan kami belum selesai bukan karena tanpa alasan,” Terangnya.
“Kami pengurus P3A Lestari yang ada di kampung Liman benawi berharap kepada masyarakat Liman benawi khususnya petani agar dapat menggunakan saluran irigasi ini dengan baik apabila sudah jadi agar kedepan dapat bermanfaat untuk para petani,” Harapnya .
Masih dikatakan Parlim ia pun menjelaskan bahwa kedepan ia selaku P3A yang mewakili para petani yang ada di kampung Liman benawi,meminta pemerintah lebih memperhatikan lagi terkait bangunan saluran irigasi dikampung Liman Benawi.
“Saya mewakili para petani yang ada di kampung Liman benawi kedepan agar pemerintah terus dapat memberikan bantuan saluran irigasi atau Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) karena bangunan saluran irigasi seperti ini kami sangat membutuhkan dan sangat bermanfaat bagi petani,” harapnya.

Ditempat yang sama , Parlim saat disinggung apakah ada harapan kepada pemerintah terkait bantuan yang diprioritaskan untuk kebutuhan para petani yang ada di kampung Liman Benawi ia pun menegaskan bahwa para petani di kampung Liman Benawi masih banyak harapan kepada pemerintah agar terus memberikan bantuan bangunan untuk kebutuhan petani.
“Kalau ditanya kebutuhan untuk petani masih banyak mas disini ,kami masih butuh bangunan saluran irigasi agar air bisa memenuhi kebutuhan para petani pada saat musim tanam,karena disini masih banyak saluran irigasi yang masih tanah,kemudian ada juga bangunan saluran irigasi contoh yang ada di dusun II itu adalah bangunan lama bangunan dari tahun delapan puluhan itu butuh direhab agar air tidak mubazir terbuang harus benar benar mengalir ke area persawahan pada saat musim tanam,”Tegas Parlim.
” Kami ucapkan juga terimaksih banyak kepada pemerintah yang mana sudah memberikan bantuan progam Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi(P3-TGAI) di kampung Liman Benawi ,semoga ini bermanfaat bagi kami bagi para petani yang ada di Liman benawi,” Pungkasnya.
Diketahui bahwa kampung Liman Benawi Kecamatan Trimurjo kini memiliki luas area persawahan kurang lebih 323(tiga ratus dua puluh tiga) Hektar.
adanya bantuan bangunan saluran irigasi tersebut Pemerintah dengan tegas memberikan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kepada P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dengan tujuan utama meningkatkan kinerja layanan irigasi desa secara partisipatif guna mendukung produktivitas pertanian.
Berikut adalah rincian tujuan utama pemberian bantuan tersebut :
1. Memperbaiki Infrastruktur Irigasi.
– Meningkatkan fungsi, rehabilitasi, atau perbaikan jaringan irigasi tersier dan desanya yang rusak
– Memastikan aliran air dari sumber air bisa mengalir lancar dan merata ke lahan-lahan pertanian warga
2. Mendukung Ketahanan dan Swasembada Pangan
– Membantu meningkatkan luas areal tanam serta intensitas panen petani dalam setahun (misalnya dari sekali panen menjadi dua atau tiga kali panen).
– Menjaga stabilitas produksi pangan nasional secara berkelanjutan
3. Pemberdayaan Masyarakat (Padat Karya Tunai)
– Melibatkan petani secara langsung dalam proses perencanaan, pengerjaan konstruksi, hingga pengawasan
– Memberikan tambahan penghasilan atau upah harian bagi petani melalui sistem padat karya selama masa pengerjaan proyek.
4. Memperkuat Kemandirian P3A
– Menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) agar infrastruktur yang dibangun dirawat secara mandiri oleh pengurus dan anggota P3A dalam jangka panjang.
Sementara Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tidak diatur dalam sebuah Undang-Undang (UU) khusus, melainkan berdasar pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) serta aturan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dan Dasar Dasar Hukum Utama P3-TGAI adalah :
– Permen PUPR No. 4 Tahun 2021: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Aturan ini menjadi pedoman resmi dan memperbarui ketentuan sebelumnya.
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bantuan Pemerintah: Mekanisme penyaluran dana bantuan ini mengacu pada peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian/lembaga.
– Petunjuk Teknis (Juknis) Tahunan: Setiap tahun anggaran diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR sebagai petunjuk teknis pelaksanaan swakelola oleh P3A.
(Vindo)






