Lampung , Fakta-news.com –
Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai perampokan yang menewaskan Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam rumahnya pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RP (26), warga Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, dan NH (39), warga Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan oleh tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Resmob Tekab 308 Polres Lampung Timur, serta jajaran Intelkam. “Benar, penangkapan kedua pelaku dilakukan tim gabungan,” ujar Iksir saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Ditangkap Saat Diduga Hendak Melarikan Diri
Tersangka RP menjadi orang pertama yang diamankan petugas. Ia ditangkap ketika diduga hendak melarikan diri melalui kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam proses penangkapan, RP disebut melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk mengamankan yang bersangkutan.
Setelah RP berhasil diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk memburu terduga pelaku lainnya.
Hasil pengembangan mengantarkan polisi ke Dusun Srikaya, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Di lokasi tersebut, petugas kemudian mengamankan NH.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Kasus ini terungkap setelah Isnandar Ahmad ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya oleh ayahnya, Pujo, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil identifikasi awal, polisi menemukan enam luka tusuk pada bagian perut, luka pada kelingking dan lengan kanan, luka robekan pada bagian mulut, serta dua luka tusuk pada bagian dagu. Darah juga ditemukan berceceran di lantai ruang tengah rumah korban.
Dalam penyelidikan awal di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang berharga yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, perhiasan emas, serta sejumlah uang tunai.
Polisi Dalami Motif dan Peran Masing-Masing
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing terduga pelaku, termasuk motif pembunuhan dan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan akan dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iksir.
Polisi kini masih menyusun secara utuh rangkaian kejadian dalam kasus tersebut, termasuk mengungkap motif, pembagian peran, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan hilangnya barang milik korban.
Keberhasilan tim gabungan mengamankan dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, penyidik masih terus bekerja untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti terungkap secara terang dalam proses hukum yang berjalan.
(Vin)












