fakta news.com
Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada Kamis (30/7/2026).

Dalam aksinya, massa meminta Kejati Sumsel menghentikan proses hukum terhadap perkara yang menyeret Wakil Bupati PALI karena dinilai merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Di kesempatan orasi dan wawancara dengan awak media Koordinator aksi, M. Sanusi, menyampaikan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang sehingga tidak semestinya diproses sebagai perkara pidana maupun operasi tangkap tangan (OTT).
Sanusi mengungkapkan terdapat bukti pembayaran sebesar Rp 436.250.000 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA beserta bunga pada 22 Mei 2026, atau sebelum waktu yang disebut dalam perkara tersebut.
“Dalam Fakta yang kami lihat menunjukkan bahwa ini adalah persoalan utang piutang. Pembayaran sebesar Rp 436.250.000 telah dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi kwitansi. Karena itu kami meminta Kejati menghentikan perkara ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penyebutan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Menurutnya, kronologi yang berkembang tidak memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana yang dipahami publik.
Sanusi menilai Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengatur proyek pemerintah sehingga tuduhan yang dikaitkan dengan pengaturan proyek perlu diuji secara cermat di persidangan.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai ada pihak yang dikriminalisasi. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Sanusi juga menambahkan, “Untuk sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. kami berharap persidangan nantinya menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak,
agar penanganan perkara dilakukan secara profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan. sehingga proses hukum berjalan objektif dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan lain,”tutup Sanusi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menerima aspirasi dan laporan dari para demonstran,
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan laporan yang telah disampaikan. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut,”pungkasnya.
(Ling Ling Jovi)












