fakta news. com
Gruduk Kejati Sumsel LSM BONKKAR SS, Mendesak Kejati Sumsel Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ullu.
Aksi Demo yang digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Pada Kamis (4/6/2026).
Massa yang menggelar aksi demonya di depan Kejati Sumsel tersebut merupakan upaya untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,
Dalam Pernyataannya LSM BONKKAR SS menyampaikan sikap dan keprihatinan atas dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Yang Berdasarkan informasi, data, dan keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.
Oleh karena itu ada 9 point dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD OKU dan Komisi 1 DPRD OKU. sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini kejaksaan negeri Oku sedang menangani perkara dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD OKU tahun 2024 dan sedang mendalami proses tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.
2. Diduga kuat tidak adanya rapat dan tindak Quorum pada Pembahasan Anggaran Sekretariat DPRD OKU Tahun 2024.
3. Diduga kuat adanya Penyalahgunaan wewenang dan dan kemufakatan jahat antara Ledy Patra Selaku ketua komisi 1 DPRD Oku dengan Iwan Setiawan selaku sekretaris DPRD OKU,
yang mana melakukan tanda tangan sepihak oleh ketua komisi 1 dan Sekwan DPRD OKU pada Matrik anggaran yang tidak di dukung oleh berita acara rapat serta tanggapan dari Anggota Komisi 1 yang tidak mengetahui prihal tersebut.
4. Diduga kuat Tidak adanya Rapat Pembahasan secara Formal Anggaran Tahun 2024 dimaksud, serta adanya Manipulasi daftar Hadir Anggota Rapat.
5. Bahwa diduga kuat hal tersebut dilakukan oleh sekretariat DPRD OKU dan ketua komisi 1 DPRD OKU untuk kepentingan Pribadi dan kepentingan Politik.
6. Diduga adanya sistematis dan Intervensi kuat dari oknum berkepentingan yang di sebut sebagai Aktor Intelektual di balik layar yaitu : Yudi Purna Nugraha, selaku mantan wakil ketua DPRD OKU pada saat itu, dan juga sebagai kandidat Calon Bupati Oku tahun 2024.
dan Mirza Gumay, mantan Anggota DPRD OKU pada saat itu kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumsel. yang mana sekretariat DPRD OKU tersebut menjadi Sapi perah atau alat Mesin Penggerak serta Alat Pencari uang dengan cara korupsi demi kepentingan Pribadi maupun kepentingan politik.
7. Berdasarkan temuan kejaksaan negeri Oku telah di dapat bukti adanya pemasangan jaringan listrik fiktif dan pemasangan KWH fiktif serta mark up pengadaan pakaian Dinas DPRD OKU tahun 2024.
8. Dan berdasarkan Temuan BPK RI Sumsel juga ditemukan banyaknya Aset aset berupa kendaraan Dinas baik kendaraan roda 4 maupun Roda 2 yang masih dikuasai oleh Anggota DPRD OKU yang sudah tidak aktif lagi dan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi dan politik.
9. Serta adanya aliran dana dari hasil korupsi tersebut mengalir ke sejumlah pihak atau kelompok tertentu.
Maka apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam aksi tersebut LSM BONKKAR SS meminta kepada Pihak Kejati Sumsel untuk :
– segera mengambil sikap dan ketegasan untuk melakukan penetapan Tersangka pada kasus korupsi di sekretariat DPRD OKU tersebut.
– Meminta dan mendesak pihak kejaksaan untuk segera mendalami terkait keterlibatan pihak-pihak lain dari pada tindak pidana korupsi pada sekretariat DPRD OKU yang dilakukan oleh terduga Iwan Setiawan selaku sekretaris DPRD OKU dan Ledy Patra Selaku ketua komisi 1 DPRD OKU serta segera ditetapkan sebagai tersangka.
– Meminta kepada pihak kejaksaan untuk mengembangkan dan mendalami adanya aktor intelektual di balik layar yaitu Yudi Purna Nugraha selaku mantan wakil ketua 1 DPRD OKU serta Mirza Gumay selaku Mantan Anggota DPRD OKU dan mengusut Aliran Dana dari hasil korupsi untuk kepentingan pribadi ataupun politik.
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Koordinator aksi, Aak Lem didampingi Yos Sudarso dan Korlap, Malvin mengungkapkan bahwasanya,”Kami menggelar aksi demo ini, bertujuan untuk menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi 1 dan Sekretaris DPRD OKU.
kami juga meminta kepada kejaksaan tinggi untuk mengontrol dengan adanya kinerja kerja Kajari dari permasalahan yang ada di Ogan Komering ulu dan Baturaja bahwa dengan adanya permasalahan yang sudah di proses di Kajari dan barang bukti sudah disita namun belum ditetapkan sebagai tersangka,”Ungkapnya.
“Oleh karena itu ini menjadi pertanyaan bagi kami kenapa mereka belum ditetapkan menjadi tersangka, dan barang bukti tersebut apakah sudah tercatat dalam berita acara penyitaan terhadap aset-aset tersebut, terkait dalam kasus jaringan listrik yang di duga fiktif, Penambahan KWH atau daya dan termasuk pakaian dinas yang juga diduga fiktif yang juga di tangani kajari OKU, juga mobil dinas yang belum dikembalikan,”ujar Aak Lim.
Aak lim juga menerangkan,”Untuk pengembalian mobil-mobil dinas dari mantan-mantan Dewan yang sudah tidak terpilih lagi itu yang kami pertanyakan kenapa belum dikembalikan kepada negara, ada apa sebenarnya sedangkan itu merupakan aset negara yang harusnya dikembalikan jika sudah tidak menjabat lagi,
Dan dugaan mark up itu kami tujukan kepada oknum ketua komisi dan sekretaris serta adanya aktor intelektual dibelakang layar yang merupakan mantan anggota DPR yang telah lalu pada tahun 2024-2025 anggaran tersebut,”jelas Aak Lem.
menurut Aak lem semua anggaran yang dilaporkan tersebut fiktif oleh oknum-oknum tersebut dan saat ini sudah di tangani oleh Kajari dan diproses untuk itu proses inilah yang akan kami pertanyakan kepada Kejari karena barang yang sudah disita informasi yang kita dapat namun belum dijadikan tersangka,”ujar Aak Lem.
lebih lanjut Aak Lem juga mengatakan ada dua lagi surat penyitaan dari Kejati itu bulan 2 namun ada lagi perintah penyitaan tersebut bulan 5 itu yang menjadi pernyataan kenapa ada 2 perintah tersebut harus nya hanya sekali kenapa bisa di proses dua kali itu yang menjadi pertanyaannya,”katanya.
“Kami ingin pihak Kejari untuk membongkar semua ini jangan ada kambing hitam saja yang menyenangkan publik, kami ingin kejelasan adanya ketetapan tersangka namun kasus ini tetap berjalan dan proses terus dilaksanakan,”tandasnya.
“Untuk tanggapan dari Kejati tadi akan dipelajari dulu ini yang jadi pertanyaan kami LSM BONKKAR SS apakah kasus ini akan segera diselesaikan atau menggantung saja,”Ucap Aak lem.
“Jika memang belum segera diproses kasus ini maka kami akan ke kejaksaan Agung untuk melaporkan pihak Kajari dan Kejati yang tidak mengindahkan apa yang dianjurkan oleh presiden karena presiden percaya kepada kajati dan Kajari untuk memberantas tindak korupsi,
kalau mereka tidak melaksanakan apa yang ditentukan presiden berarti sudah menentang dan tidak mendukung ketentuan dari presiden bapak Prabowo untuk memberantas tindak korupsi,”tutup Aak Celim Ketua LSM BONKKAR SS.
Sementara itu Dari pihak Kejati Sumsel melalui Staf Penkum Hotman, mengatakan,”Dengan adanya laporan ini kami akan pelajari dan akan kami laporakan kepada pimpinan segera kami tindak lanjuti, dan mudah-mudahan akan sesuai harapan,”ungkapnya.
sementara itu Yos Sudarso juga menambahkan,”Kami dari LSM BONKKAR SS mengharapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk terus mengadakan pengawasan dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan di kejaksaan negeri OKU Baturaja ,
“Semoga apa yang kami harapkan dan disampaikan tadi membuahkan hasil begitu juga hasil dari penyelidikan bukan hanya terus ada penyelidikan 1 dan penyelidikan 2 harus ada kejelasan dari kasus ini.
sehingga apa yang di tetapkan oleh bapak Prabowo Subianto untuk memberantas tindak korupsi bisa terlaksana dengan baik di Indonesia ini,”Tutup Yos Sudarso.
(JOVI)






