DPD Ormas Bidik Lampung Bakal Laporkan Terkait Overspel Oknum ASN Kota Metro

KOTA METRO , Fakta-news.com – 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 14 PP 45 Tahun 1980 tentang larangan perselingkuhan oknum PNS atau ASN yang menyebutkan adanya larangan hidup bersama yang bukan pasangan syah atau memiliki ikatan perkawinan dan atau melakukan hubungan layaknya suami istri di luar perkawinan yang syah. sebagaimana di ketahui dan bukan lagi sebagai rahasia umum dan hal ini merupakan bagian dari delik umum yang menyangkut adanya salah satu perbuatan yang di duga oknum PNS berinisial “AP” yang di ketahui bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup. dengan adanya hal tersebut DPD Ormas Bidik Lampung bakal mengambil langkah guna melaporkan oknum tersebut ke instansi terkait termasuk ke wali kota Metro.

 

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lampung Ormas Bidik “R.Sentot Alibasyah” kepada awak media ini saat ditemui di sekretariatan DPD Ormas Bidik Lampung yang berada di jalan Piagam Jakarta 16A Mulyosari Metro Barat menuturkan bahwasannya perbuatan yang ditimbulkan oleh oknum tersebut selain telah mencoreng nama baik PNS yang tentunya akan berimbas pada buruknya Pemerintah Kota Metro.dan karena sudah jelas selain telah ada aturan serta sumpah sebagai PNS yang kesemuanya telah di atur yang di antaranya seorang PNS harus dan wajib berprilaku baik guna memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat jadi dengan adanya prilaku oknum tersebut sudah tentu merupakan sebuah pelanggaran yang berat dan layak untuk mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. ungkap Sentot panggilan akrabnya.

Lebih lanjut R.sentot ia pun menambahkan selain sebagai seorang Ketua Ormas Bidik di Provinsi Lampung dan mengingat Ormas adalah bagian dari mitra Pemerintah yang sekaligus sosial kontrol di lingkungan Pemerintah khususnya yang ada di Provinsi Lampung yang terbagi dari 15 Kabupaten Kota yang ada dengan kejadian tersebut dirinya akan ambil langkah

“Dengan adanya kejadian oknum ini saya rasa bukan sesuatu yang berlebihan bilamana perbuatan oknum tersebut untuk sekiranya Pemerintah Kota Metro dapat dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang ber inisial”AP” sesuai dengan Peraturan yang berlaku,”Tegasnya Sentot .

“Tentu dengan kejadian ini kami khususnya Ormas Bidik akan ambil sikap.melaporjan hal tersebut ke wali kota metro,agar nama pemerintahan kota metro tidak lebih jauh tercoreng akibat dugaan oknum ASN ini,” Pungkasnya.

 

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *