fakta news.com
Focus Group Discussion (FGD) yang di adakan oleh Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel. bertemakan “Peraturan Menteri ESDM no. 14 tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan”.

Acara yang digelar di Daira hotel pada Selasa (30/7/2026). tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan serta Ka. Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh Anggota Komunitas IMM Sumatera Selatan.
Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi bagi masyarakat
Ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi praktik illegal drilling yang selama puluhan tahun terjadi, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Selama ini masih terdapat aktivitas penambangan minyak masyarakat yang dilakukan secara ilegal. Kondisi tersebut berdampak pada munculnya praktik ketenagakerjaan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian upah di bawah standar serta belum adanya perlindungan hukum bagi para pekerja.
Hal tersebut telah disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel.
Dalam Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus mencari solusi atas persoalan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang telah berlangsung secara ilegal selama puluhan tahun, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain itu juga Berdasarkan hasil inventarisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per 9 Oktober 2025, jumlah sumur minyak masyarakat tersebar di beberapa kabupaten di wilayah Musi Banyuasin (Muba).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Fokal IMM Sumsel, Ruspanda Karibullah ST MM, menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada seluruh narasumber, peserta, dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, FGD menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi regulasi baru pemerintah dalam Penguatan dalam pelaksanaan Permen ESDM no. 14 Tahun 2025 tersebut.
“Disini Kami siap membantu pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Tentunya Harapan kami, dengan diadakannya FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif nantinya sehingga cita-cita menjadikan Sumatera Selatan semakin maju tidak hanya menjadi slogan saja,
namun akan benar-benar diwujudkan melalui tata kelola sumber daya alam yang baik, dan tentunya berdasarkan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undag dan pemerintah,” Tutup Ruspanda, anggota DPRD Kota Palembang.
Acara yang dipandu oleh moderator Sidratul Muntaha SE. Sementara materi pemantik disampaikan oleh Amrah Muslimin SE MSi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Amrah Muslimin SE MSi, Selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP). juga mengatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, terbuka untuk dikritisi.
Namun, menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam menata aktivitas sumur minyak masyarakat agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Ia juga mengatakan, Regulasi tersebut bertujuan melegalkan aktivitas penambangan minyak rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin sehingga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecelakaan kerja, kebakaran sumur, kerusakan lingkungan hingga maraknya perdagangan minyak ilegal.
“Selama ini praktik pengeboran ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berupaya menghadirkan solusi agar aktivitas tersebut dapat dilakukan sesuai standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku,”Ujarnya Amrah.
“Selama ini hasil minyak banyak yang tidak jelas alurnya. Dengan sistem legal, seluruh produksi akan masuk ke Pertamina sehingga manfaat ekonominya kembali kepada negara dan masyarakat,” katanya.
“Kalau sudah berbadan hukum, pengelola wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan, termasuk memberikan upah sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap pekerja. Ini yang selama ini belum didapatkan para pekerja di sektor ilegal,” jelasnya.
Oleh karena itu dalam FGD diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengimplementasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 secara efektif, sehingga pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut Ambra juga menjelaskan, “Melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah bersama SKK Migas, aktivitas pengeboran masyarakat nantinya akan dilakukan secara legal dengan pengawasan yang lebih baik. Minyak mentah hasil produksi kemudian disalurkan kepada Pertamina sehingga tidak lagi dijual secara ilegal atau keluar dari jalur distribusi resmi.
Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan banyak manfaat, baik bagi negara maupun masyarakat. Selain membantu meningkatkan pasokan bahan bakar nasional, negara juga akan memperoleh tambahan penerimaan dari sektor migas melalui pajak, retribusi, maupun bagi hasil yang berdampak pada peningkatan pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
“Selama ini hasil minyak banyak yang tidak jelas alurnya, dengan sistem legal, seluruh produksi akan masuk ke Pertamina sehingga manfaat ekonominya kembali kepada negara dan masyarakat,” katanya.
Ambra juga menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, legalisasi akan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sehingga mereka berhak memperoleh upah sesuai ketentuan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta standar keselamatan kerja yang lebih baik.
Selain itu, legalisasi diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pengeboran. Aktivitas usaha tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sektor UMKM, koperasi, hingga usaha pendukung lainnya dapat berkembang secara terbuka.
Namun demikian, Ambra mengingatkan masih ada tantangan yang harus diselesaikan pemerintah, terutama terkait harga pembelian minyak dari masyarakat. Menurutnya, apabila harga resmi jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan pasar ilegal, maka masyarakat berpotensi tetap menjual minyak kepada penampung ilegal.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Harga yang ditetapkan pemerintah jangan sampai terlalu rendah. Kalau harga ilegal lebih tinggi, tentu masyarakat akan memilih menjual ke sana. Ini akan menghambat keberhasilan program legalisasi,”jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Selatan yang melibatkan koperasi dan UMKM dalam implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci agar legalisasi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Oleh karena itu kami berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tidak berlarut-larut. Menurutnya, percepatan pelaksanaan kebijakan sangat penting agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum agar Pengelolaan Sumur Minyak yang ada di Sumsel dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat tentunya,”Pungkasnya.
(Jovi)












