Kota Metro , Fakta-news.com –
Kebijakan yayasan Pendidikan SMA Yos Sudarso Kota Metro yang di duga menahan penyerahan ijazah serta melarang pembuatan fotokopi dokumen siswa dengan alasan siswa atau wali murid belum melunasi kewajiban administrasi ,kini menuai sorotan dari berbagai Elemen Masyarakat .salah satunya dari LBH ADIL BANGSA YUSTISIA Kota Metro . metro (25/06/2026)
Dari sisi hukum dan peraturan pendidikan, langkah tersebut dinilai tidak dibenarkan dan melanggar hak peserta didik .
sebagai mana peristiwa tersebut di alami oleh salah satu wali murid warga Metro Pusat Andreas,dengan kejadian tersebut Putra nya lulusan ajaran tahun 2025 pada SMA Yos Sudarso Metro.
Menurutnya , karna kondisi Ekonomi keluarga Ijazah anak nya belum bisa di ambil karna masih ada tanggungan Administrasi sebesar Rp.5000.000 (lima juta rupiah) .
ironisnya Andreas selaku wali murid sudah mencoba menghadap pihak sekolah untuk mohon di berikan salinan/Foto Copy ijazah anak nya guna untuk mencari kerja, namun sangat disayangkan pihak sekolah tetap tidak memberikan ijazah atau menahan ijazah tersebut.
“ya bang (red) saya selaku wali murid sudah berusaha datang ke sekolah menghadap pihak sekolah untuk meminta kebijakan agar dapat salinan fotokopi ijazah anak saya,karena anak saya akan melamar pekerjaan.tapi usaha saya sia sia pihak sekolah tetap tidak bisa memberikan salinana ijazah tersebut,” Terangnya Andreas.
Merespon hal tersebut Awak Media berusaha membatu berkomunikasi ke pihak Sekolah Yos Sudarso, namun kembali pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah (Suster), bersikeras tidak bersedia memberikan Ijazah yang di maksut sekalipun Foto Copyan nya.
Alasan yang dikemukakan oleh pihak sekolah yakni,adanya tunggakan biaya operasional dan administrasi sekolah yang belum diselesaikan.
Selain itu pihak sekolah selama ini sudah banyak membantu keringanan murid yang di maksud, dan berharap ada pengertian dari wali murid tukas Suster (Kasek), SMA Yos Sudarso Ketika di temui tim media ini pada ,kamis 25 Juni 2026.
Ditempat terpisah , Menanggapi hal ini Praktisi Hukum dan Penggiat Sosial Kontrol dari LBH, ADIL BANGSA YUSTISIA Kota Metro, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara dan bukti sah kelulusan yang menjadi hak mutlak setiap siswa yang telah dinyatakan lulus.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 serta Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, izazah tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk masalah pembayaran administrasi,” Tegasnya Tri Agus Wantoro,S.H.
“Apalagi informasi nya sampai melarang pembuatan fotokopi atau legalisir nya, itu justru menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan,”Tambhanya Tri Agus Wantoro,S.H.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sekolah berhak menagih kewajiban pembayaran yang belum lunas, penagihan harus dilakukan melalui jalur yang sesuai, seperti kesepakatan pembayaran bertahap atau jalur hukum perdata, bukan dengan cara menyandera dokumen kelulusan.
“Jika kesulitan ekonomi menjadi kendala, sekolah seharusnya membuka ruang negosiasi, bukan memutus akses dokumen penting,” Tambahnya.
Dipenghujung penyampaian nya Tri Agus Wantoro,S.H mengatakan bahwa Melarang fotokopi Ijasah tidak dibenarkan.
“Melarang untuk memfoto Copi ijazah itu juga tidak memiliki dasar hukum, karena sekolah wajib memberikan salinan resmi jika diminta untuk keperluan yang sah,” bebernya.
Langkah yang di ambil pihak sekolah tersebut dan menganggap kebijakan itu sebagai cara mendorong wali murid bertanggung jawab, patut di uji dengan Regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bersama agar kebijakan sekolah tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, menjaga keseimbangan antara hak lembaga dan hak siswa, serta menciptakan layanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan.
(Tim/red)






