Kota Metro , Fakta-news.com –
Dunia pendidikan kota metro akhir akhir ini berbau aroma tak sedap pada masa PPDB ,akibat dugaan oknum kepala sekolah SD negeri 06 Metro Timur Kota Metro pada saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) nekad membuka lapak dagangan untuk menjual seragam dan peralatan sekolah di halaman sekolah dengan menugaskan seorang wanita yang di duga sang istri oknum kepala sekolah tersebut untuk menjaga lapak dagangan. Senin (29/06/2026)
Informasi yang di himpun Tim Media Faktanews.com di lapangan bahwa oknum kepala sekolah SD Negeri 06 Metro Timur yang ber inisial “AN” telah membuka lapak atau berjualan seragam dan peralatan sekolah di halaman sekolah dengan menugaskan seorang wanita yang di duga sang istri kepala sekolah tersebut pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru.
Mendapati informasi tersebut tim media ini melakukan investigasi dilapangan,hasil rekaman vidio dan Poto yang di dapati tim media ini sangat mengejutkan. bahwa benar oknum kepala sekolah tersebut di duga secara terang terangan membuka lapak dan berjualan seragam sekolah di halaman sekolah dengan menugaskan seorang wanita yang diduga adalah istri dari “AN” sang kepala sekolah SD Negeri 06 Metro Timur.
Dengan hasil investigasi yang di dapat,Minggu lalu tim media ini melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro “Dr.Agus Muhammad Septiana, S.I.P., M.H.”
“terimaksih bang(red)sudah laporkan perihal ini ke kami,boleh kirim bukti Poto dan vidionya bang ke saya,”Ucap Dr.Agus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
Tambhanya Dr.Agus menegaskan kepada tim media faktanews.com bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan untuk membahas lebih lanjut perihal tersebut
“Baik bang(red) sementara ini saya sedang banyak giat bang,saya jadwalkan dulu ya untuk kita bertemu di dinas kita bahas perihal ini lebih lanjut,” Tegasnya Dr.Agus.
Diketahui bahwa Aturan dari Ombudsman RI dan Kementerian Pendidikan secara tegas melarang satuan pendidikan (sekolah negeri, kepala sekolah, guru, dan komite sekolah) berbisnis atau menjual seragam di lingkungan sekolah karena hal tersebut termasuk pelanggaran maladministrasi dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli),namun beda hal nya dengan kepala sekolah dasar Negeri 06 Metro Timur kota Metro yang nekad membuka lapak dagangan di halaman sekolah secara terang terangan.
Menurut aturan Ombudsman RI dan Kementerian Pendidikan larangan menjual seragam di lingkungan sekolah tercantum dalam dua payung hukum.
– yang pertama , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pasal 181 dan Pasal 198, ditegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, atau komite sekolah dilarang menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam di lingkungan sekolah.
– Dan yang kedua , Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Pasal 13 menegaskan prinsip pengadaan seragam sekolah tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Sekolah tidak boleh membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun kenaikan kelas
Sementara poin poin penegasan aturan larangan tersebut sangat jelas :
– Bebas Memilih: Orang tua memiliki kebebasan dan hak untuk membeli seragam di mana saja. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau mengarahkan pembelian seragam di koperasi sekolah atau toko rekanan tertentu.
– Bukan Syarat Daftar Ulang: Pembelian seragam tidak boleh dikaitkan atau dijadikan syarat wajib untuk daftar ulang siswa baru.
– Fungsi Koperasi: Koperasi sekolah hanya diperbolehkan menjual barang keperluan sekolah secara umum, bukan memonopoli penjualan seragam atau bahan pakaian siswa atau Murid baru.
Dengan adanya kejadian tersebut tim media ini berencana untuk melaporkan ke Ombudsman RI dan Kementerian Pendidikan.
Sampai berita ini ditayangkan tim media ini masih berupaya untuk konfirmasi kepihak sekolah,dan belum mendapatkan jawaban resmi dari “AN” sang kepala sekolah SD Negeri 06 Metro Timur.
(Tim/Red)






