Gelar Rekrontruksi Kasus Penganiayaan Pengusaha Ajun Kepada “Karyawan Sopir Truknya” Berjalan Lancar.

fakta news.com

Rekrontruksi Kasus penganiayaan dan Pengroyokan sopir truk oleh pengusaha di Palembang, Junaidi alias Ajun (53), terhadap karyawannya Irza Prasetya (23),

Rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara yaitu tempat usaha pol atau lokakarya truk di jalan HM Noerdin Pandji, kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (6/7/2026).

Dalam Rekrontruksi ulang kejadian perkara tersebut ada sebelas adegan yang ditampilkan oleh Irza Prasetya sebagai Saksi korban dan Pelaku Junaidi alias (Ajun).

Rekontruksi yang berjalan lancar tersebut merujuk pada kejadian perkara saat  Peristiwa yang sempat viral pada (2/6/2026). ditempat usaha pol atau lokakarya truk di jalan HM Noerdin Pandji, kecamatan Sukarami Palembang.

Pemicu Kejadian atau Insiden bermula dari dugaan penggelapan atau pelarian mobil truk milik perusahaan yang dibawa kabur oleh korban hingga kehabisan bahan bakar, dan Viralnya Kasus  Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi pendek dan memicu kegaduhan publik setelah memperlihatkan korban menangis memohon ampun saat dipukuli.

Dalam sebelas adegan Rekrontruksi tersebut dimulai oleh korban atau saksi tersebut memperagakan dimulainya dimana Irza Prasetya mendapatkan uang 600 ribu rupiah dari karyawan staf kantor atas nama faujiah lalu, diikuti oleh adegan lainya sampai pada terjadinya kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Tersangka Junaidi alias Ajun.

hal ini memunculkan desakan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

Ketua Tim Kuasa Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, dalam wawancaranya dengan awak media selesai Rekrontruksi mengatakan, Dalam kasus ini  masih terdapat sejumlah fakta penting yang perlu didalami, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan yang dialami Irza Prasetya.

“Untuk hasil rekonstruksi maupun keterangan para saksi disini  menunjukkan adanya indikasi bahwa korban tidak hanya dipukul oleh satu orang saja.

Kalau melihat fakta yang ada, bukan hanya Ajun yang melakukan pemukulan. Ada pihak lain yang diduga ikut terlibat. Bahkan berdasarkan keterangan saksi, korban sempat diikat sehingga tidak bisa melawan,” ungkapnya.

Afdal mengungkapkan bahwasanya, fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap seluruh pihak yang diduga berada di lokasi serta terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Untuk klien kami tersebut sebenarnya  baru mulai bekerja pada hari kejadian sehingga tidak memiliki hubungan maupun mengenal orang-orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,”jelasnya.

“Korban baru masuk kerja saat itu. jadi mustahil bagi korban kenal dengan mereka dalam artian korban tidak mungkin mengenal mereka. Oleh mooKarena itu kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Selain itu  juga Afdal Jambak  mengingatkan bahwa setiap pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya upaya perdamaian yang sempat ditawarkan pihak tersangka, Afdhal membenarkan dirinya pernah dihubungi untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, pihak korban memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada proses hukum.

“Kami menghormati upaya komunikasi yang dilakukan. Tetapi sikap kami tetap sama, biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu. Sampai saat ini belum ada kesepakatan damai,”jelasnya.

Selain mengalami luka fisik akibat dugaan penganiayaan, Afdhal menyebut kliennya juga mengalami tekanan psikologis setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Menurutnya, korban juga dirugikan oleh beredarnya informasi yang menyebut dirinya sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), padahal informasi tersebut tidak benar.

“Korban mengalami rasa sakit secara fisik dan tekanan mental. Bahkan muncul berbagai tuduhan yang menyebut korban sebagai buronan atau DPO, padahal informasi itu tidak benar. Ini sangat merugikan nama baik klien kami,”katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami laporan dugaan penggelapan truk yang sebelumnya dilaporkan Junaidi alias Ajun terhadap Irza.

“Kami berharap seluruh laporan diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Sumatera Selatan, Ir. Reflin Arda, MAP., M.Si., yang turut mendampingi korban, berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap penyidik bekerja objektif dan sesuai kewenangannya sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Reflin menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang apa pun.

“Saat ini, berkas perkara diketahui telah memasuki Tahap I di Kejaksaan. Penyidik masih harus melengkapi sejumlah petunjuk (P-19) dari jaksa sebelum perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya,”Tutupnya.

Ditempat yang sama Benny Murdani SH MH, kuasa hukum dari Tersangka Junaedi alias Ajun juga Mengungkapkan bahwa, “Hasil dari Rekontruksi pada hari ini bisa membawa pada titik terang permasalahan dari mulai adegan satu sampai sebelas tadi bahwa klien kami memang ada adegan pemukulan,”Ungkapnya Beni.

Saat ditanya siapa saja yang melakukan pemukulan tersebut kuasa hukum Junaidi alias Ajun mengatakan, “Kalau untuk adegan tersebut kami tidak tahu namun berdasarkan reka ulang tersebut kami hanya melihat pak Ajun yang melakukan pemukulan dan itu sudah jelas pada video-video yang beredar dan sempat viral tersebut.

Selain itu juga Beni berharap dengan adanya Rekontruksi ini akan ada kepastian hukum dalam perkara ini dan jika klien kita salah silahkan diusut dengan prosedur hukum yang berlaku,” Ujarnya Beni,”Bebernya Beni.

“Dan untuk usaha perdamaian antara kedua belah pihak Beni juga mengatakan, “kalau untuk upaya perdamaian kita sudah beberapa kali menghubungi dari kuasa hukum Riza namun sepertinya belum dibuka oleh pihak Riza untuk perdamaian,

langkah selanjutnya kami upayakan adanya pembelaan karena memang  melihat dari permasalahan ini kenapa bisa terjadi pasti ada sebabnya,”Tegas Beni.

“Harapan kami kepada penegak hukum,  Mereka sudah melakukan tugas dan fungsi kewenangannya dan itu kami sangat  mengapresiasi cara kerja penegak hukum dan kami berharap kejadian ini menjadi introfeksi bagi masing-masing pihak,”Harapnya Beni Kuasa hukum Junaedi alias (Ajun).

Selain itu juga Keluarga Rina perwakilan dari  keluarga  Junaedi alias (Ajun) juga menambahkan Menurut keterangannya,  Junaedi alias (Ajun), “Pemukulan yang terjadi saat itu merupakan aksi spontan dan karena kekesalan terhadap saudara Irza yg diduga hendak melakukan penggelapan 1 (satu) unit mobil jenis dam truck dan keluarga Junaedi alias (Ajun) berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik,”Tutupnya.

(Jovi)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *