LAMPUNG TIMUR – Fakta-news.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GS (37) dan GD (27), yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan di Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang, 33 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak handphone Poco M3 Pro berwarna kuning, 1 bundel plastik klip bening, 1 set alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 buah sekop pipet berbentuk runcing, 1 unit handphone merk Redmi, 1 unit handphone merk Infinix, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi 2 butir peluru tajam, 1 butir peluru karet, serta 1 selongsong bekas pakai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Vindo)






