Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Polsek pesisir tengah Berhasil Bongkar Sindikat Jual Beli Benih Bening Lobster di Wilayah Kecamatan Pesisir Tengah sebanyak 9.000 ekor Senilai 1,3 Milyar Rupiah !!

Pesisir Barat, Fakta-news.com

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama unit Reskrim Polsek Polsek Pesisir Tengah Berhasil Bongkar Sindikat Jual Beli Benih Bening Lobster yang di duga tidak memiliki izin Sah Usaha atau ilegal dengan jumlah yang cukup besar pada hari kamis 11 Juni 2026 . Minggu (14/06/2026)

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah Berhasil Bongkar Sindikat Jual Beli Benih Lobster di wilayah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah yang di duga tidak memiliki izin Sah Usaha atau ilegal dengan jumlah besar kisaran Miliaran Rupiah

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H. membenarkan atas kejadian pengungkapan kasus jual beli benih bening Lobster ilegal yang terjadi di Wilayah hukum Pesisir barat .

“Ya betul kami dari Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perikanan,” Ucap IPTU Meidy

Masih dikatakan IPTU Meidy bahwa dengan kasus pengungkapan tersebut sudah jelas melanggar hukum dimana setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan/atau melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) sangat dilarang.

“Peraturan itu sudah tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,”terangnya IPTU Meidy.

Lanjutnya Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy untuk kronologi penangkapan terhadap tersangka sendiri terjadi di wilayah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat

“Kalau untuk kronologi penangkapan terjadi di salah satu rumah atau gudang di wilayah kecamatan Pesisir Tengah.Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar Pukul 18.00 WIB Unit II Tipidter dan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat salah satu Masyarakat yang melakukan usaha Perikanan tanpa Perizinan berusaha yang sah berupa jual beli benih bening lobster diwilayah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah,dari informasi tersebut kami bersama tim unit II dan Tekab 308 melakukan penyelidikan dan pengintaian,dan kami berhasil mendapatkan salah satu rumah atau gudang yang di duga digunakan untuk pengepulan benih bening lobster tersebut ,” Jelasnya.

“Tak butuh waktu lama dari tim kami mencurigai salah satu rumah tersebut sekitar pukul 21:00 wib kami langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut sehingga didapati satu orang laki-laki ber inisial R(35) beserta ± 9000 (sembilan ribu) ekor benih bening lobster yang diperkirakan seharga 1,3Miliar rupiah.kemudian kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami periksa di polres Pesisir Barat dan ada dua alat bukti yang Sah maka saudara R tersebut resmi ditetapkan Sebaai Tersangka “, Terangnya IPTU Meidy Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat .

Tambah nya IPTU Meidy dirinya menegaskan bahwa atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat saat ini berupa :

– ± 9000 (Sembilan ribu) Benih Bening Lobster

– 74 (tujuh puluh empat) Toples Plastik

– 2 (Dua) Buah Polyfoam warna putih  

– 3 (Tiga) Buah piring warna Putih

– 1 (satu) Buah keramilk ukuran 60×60 cm 

– 1 (Satu) Buah Blower merk Air Lux LP-60 Warna Putih 

– 6 (Enam) Buah Besek warna merah

– 3 (tiga) Buah besek warna Biru

– 1 (Satu) Buah besek warna Abu abu

– 1 (Satu) buah Tabung Oksigen warna Putih

– 1 (Satu) Bundel Koran

– 1 (Satu) Bundel Plastik Bening

 

Masih dikatakan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy saat dikonfirmasi media ini bagaimana lanjutan dengan pengungkapan kasus tersebut dirinya mengatakan dengan tegas bahwa dalam kasus pengungkapan Jual Beli Benih Bening Lobster ini akan terus di dalami

“Kami akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas,kami sudah lakukan Koordinasi ke Pihak/Instansi Terkait dan kami akan Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi dan Ahli terkait juga, khawatir sindikat ini tidak bermain sendiri, intinya kami akan tindak lanjut kasus ini dengan serius, ” Tegasnya IPTU Meidy.

Dipenghujung penyampaian nya kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU Meidy menghimbau kepada seluruh masyarakat pesisir barat apabila melihat atau menemui kegiatan kegiatan seseorang yang mencurigakan secepatnya dapat Laporkan kejadian tersebut kepada Polsek terdekat. Ujarnya IPTU Meidy

“Kami tak akan beri ruang untuk para pelaku tindak pidana Kejahatan di wilayah hukum Pesisir Barat.siapapun itu kami tak pandang bulu,” Pungkasnya.

 

(Vindo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *