Lampung , Fakta-news.com –
Pelarian Rizki (25), pemuda bertato yang diduga membunuh sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29), berakhir. Tim gabungan Polresta Bandarlampung menangkapnya di tempat persembunyiannya di Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026) pagi.
Penangkapan tersebut mengungkap perkembangan baru kasus kematian Lilis yang ditemukan dalam kondisi terikat di saluran air Jalan Cipto Mangunkusumo (Cipto MK), Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara (TBU), Selasa (27/10/2026) malam.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Regan Kusuma Wardani membenarkan penangkapan tersebut. Rizki diringkus oleh personel gabungan Resmob, Satintelkam Polresta Bandarlampung, dan Polsek Telukbetung Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, Rizki mengaku kesal karena korban disebut sering menyuruhnya. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk mendalami motif pembunuhan.
Namun, alasan yang disampaikan tersangka masih harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum. Hubungan keluarga antara keduanya juga tidak mengurangi keseriusan perkara yang menjerat Rizki.
Diduga Dipukul dengan Dua Balok Kayu
Menurut keterangan awal penyidik, peristiwa itu bermula ketika Rizki mengantar Lilis pada Minggu (25/10/2026) pagi. Dalam perjalanan, tersangka diduga menggunakan alasan ban sepeda motor bocor untuk membuat korban turun dari kendaraan.
Saat korban turun, Rizki diduga menyerangnya dari belakang menggunakan balok kayu. Polisi menyebut tersangka menggunakan dua balok kayu untuk menyerang korban, termasuk pada bagian leher belakang dan kepala.
Setelah itu, korban diduga diikat menggunakan tali plastik dan mulut atau bagian lehernya disumpal dengan kain. Polisi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban masih bergerak ketika dimasukkan ke dalam parit di lokasi penemuan jasadnya.
Rangkaian tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan untuk memastikan secara lengkap bagaimana kekerasan berlangsung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil Autopsi Temukan Sejumlah Luka
Polisi menyebut terdapat luka terbuka pada bagian puncak dan sisi kiri kepala korban. Pemeriksaan juga menemukan memar pada kepala, kedua pipi hingga rahang, leher bagian depan, punggung tangan kiri, serta tumit kiri.
Selain itu, ditemukan tanda cedera pada leher dan bintik-bintik perdarahan pada selaput kelopak serta bola mata yang mengarah pada asfiksia atau gangguan pernapasan. Temuan medis tersebut menjadi bagian penting dalam menguji keterangan tersangka mengenai cara melakukan kekerasan.
Meski demikian, penentuan sebab kematian dan kaitannya dengan setiap tindakan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan forensik serta pembuktian penyidik.
Jasad Ditutupi Material Bangunan
Kasus ini pertama kali menggegerkan warga Kupang Teba ketika jasad Lilis ditemukan di dalam saluran air pada Selasa malam (27/10/2026).
Penemuan bermula saat anggota keluarga korban mencium bau tidak sedap ketika melintas di sekitar lokasi. Mereka kemudian mencari sumber bau tersebut dan mendapati bagian tubuh manusia di bawah tumpukan material bangunan.
Setelah diperiksa, jasad tersebut diketahui sebagai Lilis. Tubuhnya ditemukan dalam kondisi terikat tali tambang berwarna biru dan tertutup tumpukan kayu serta bongkahan beton.
Keluarga bersama warga kemudian menyingkirkan material yang menutupi jasad sebelum proses penanganan lebih lanjut dilakukan.
Kondisi jasad yang terikat dan disamarkan dengan material bangunan menguatkan dugaan adanya upaya menyembunyikan keberadaan korban. Polisi sebelumnya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hilang Sejak Minggu, Ponsel Belum Ditemukan
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Lilis dilaporkan pergi bersama Rizki pada Minggu (25/10/2026). Korban sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik roti. Keluarga sempat berusaha menghubungi korban karena tidak kunjung pulang. Namun, nomor telepon selulernya dilaporkan tidak aktif sehingga keberadaannya sulit diketahui.
Setelah jasad Lilis ditemukan, polisi menelusuri keberadaan Rizki yang sebelumnya disebut pergi bersama korban. Dalam perkembangan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap di rumah saudaranya di Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang.
Telepon genggam milik korban juga dilaporkan belum ditemukan. Polisi masih mendalami keberadaan barang tersebut dan kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana lain.
Polisi Dalami Unsur Perencanaan
Penangkapan Rizki menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus ini. Namun, penyidik masih perlu mengurai secara utuh rangkaian kejadian, motif, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Polisi juga mendalami unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Hal ini penting untuk memastikan konstruksi perkara dan penerapan pasal sesuai dengan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Kasatreskrim Kompol Regan Kusuma Wardani menyampaikan bahwa penyidik menggunakan Pasal 459 KUHP dalam penanganan perkara tersebut, sebagaimana diberitakan IDN Times pada Minggu (1/11/2026).
Rizki kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandarlampung. Keterangan tersangka akan dicocokkan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, barang bukti, dan rangkaian fakta di TKP.
Bagi keluarga Lilis, penangkapan tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh kejelasan atas kematian korban. Sementara bagi penyidik, pekerjaan belum selesai: memastikan setiap bagian dari peristiwa itu terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Vin)








