Lampung , Fakta-news.com –
Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (18), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru milik Khairul Anwar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 1 November 2026, setelah Tim Tekab 308 mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Banjar Negeri, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Peristiwa bermula ketika korban memasukkan sepeda motornya ke teras rumah karena hujan. Setelah itu, korban bermain telepon genggam hingga sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian tertidur.
“Pada sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu depan rumah serta pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya, AIPTU M. Darwin selaku Ketua Tim Tekab 308 melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Idik 1 Tipidum, yang kemudian diteruskan kepada Kasat Reskrim.
“Setelah menerima laporan, saya bersama anggota Tim Tekab 308 langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH beserta satu lembar STNK kendaraan atas nama Siswoyo.
IPTU Meidy Hariyanto menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan para saksi, mengamankan terduga pelaku, hingga menyita barang bukti.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(Red)










