Martapura, Fakta-news.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Masyarakat Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang membahas kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama petugas menghadiri kegiatan tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kamis (22/10/2026), untuk memperluas pemahaman mengenai peran berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan.
FGD Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tersebut mengangkat tema “Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional melalui Kelompok Masyarakat Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter)”. Melalui forum ini, para peserta membahas pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung penerapan KUHP Nasional, khususnya melalui keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan pembimbingan dan integrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin membuka kegiatan tersebut. Forum ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertukar pandangan, menyamakan pemahaman, serta mencermati kebutuhan koordinasi antarlembaga agar masing-masing pihak dapat menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam FGD menjadi kesempatan bagi Lapas untuk memahami lebih jauh arah implementasi KUHP Nasional serta pentingnya dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Ia menilai keterlibatan berbagai pihak memiliki peran penting dalam mendukung kesinambungan proses pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Melalui FGD ini, kami memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung implementasi KUHP Nasional. Setiap pihak memiliki peran sesuai kewenangannya, termasuk dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Kami berharap koordinasi antara Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan kebijakan secara optimal serta memberikan manfaat bagi warga binaan dan masyarakat,” ujar Yugo.
Melalui pembahasan Kelayan Binter, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mencermati pentingnya peran masyarakat dalam mendukung proses pembimbingan dan penerimaan kembali warga binaan ke lingkungan sosial. Pemahaman tersebut menjadi perhatian Lapas dalam melaksanakan pembinaan yang mengedepankan perubahan perilaku, kepatuhan terhadap hukum, serta kesiapan warga binaan untuk menjalani kehidupan secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana.
Keikutsertaan dalam FGD ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan untuk mengikuti perkembangan kebijakan hukum nasional dan meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaannya. Melalui koordinasi lintas sektor dan penerapan pembinaan yang terarah, Lapas berupaya mendukung tujuan Pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi, menjalankan tanggung jawab sosial, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (nta).












