Karang Intan, Fakta-news.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti Rapat Penguatan dan Penjelasan Pelaksanaan Asesmen Calon Peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/10/2026). Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitrian Noor, serta jajaran Seksi Binadik mengikuti rapat dari Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan untuk mendalami mekanisme asesmen dan pengusulan calon peserta sesuai ketentuan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan penanganan kelebihan kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Melalui kegiatan ini, Ditjenpas memberikan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan agar memiliki pemahaman yang sama dalam menentukan calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasannya, Ditjenpas menjelaskan tahapan asesmen, pemetaan calon peserta, penggunaan instrumen penilaian, serta mekanisme pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mencermati setiap arahan, termasuk pembagian tugas antara Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam melaksanakan proses identifikasi, penilaian, hingga pengusulan calon peserta secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa penguatan dari Ditjenpas menjadi pedoman penting bagi petugas dalam mempersiapkan pelaksanaan asesmen. Ia menekankan perlunya ketelitian dalam menilai kesesuaian calon peserta agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan.
“Kami mengikuti arahan Ditjenpas sebagai langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan asesmen berjalan sesuai prosedur. Setiap calon peserta harus melalui penilaian yang objektif berdasarkan kriteria program. Dengan proses yang tepat, kami berharap program rehabilitasi dan reedukasi dapat memberikan manfaat bagi warga binaan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menangani kelebihan kapasitas hunian,” ujar Yugo.
Sementara itu, Kasi Binadik, Fitrian Noor, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan mempersiapkan data warga binaan serta mencermati persyaratan administrasi calon peserta. Seksi Binadik juga akan memastikan petugas memahami penggunaan instrumen asesmen sebelum melaksanakan tahapan penilaian dan pengusulan melalui SDP.
“Kami akan menindaklanjuti hasil penguatan ini dengan mempersiapkan data dan kelengkapan administrasi yang diperlukan. Petugas akan mencermati setiap tahapan asesmen sesuai petunjuk pelaksanaan agar proses pengusulan calon peserta berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Fitrian.
Melalui keikutsertaan dalam rapat penguatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memperoleh pemahaman teknis sebagai dasar persiapan asesmen calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi. Langkah tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan program yang tepat sasaran sekaligus membuka kesempatan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembinaan sesuai kebutuhan sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat. (nta).






