Banjarmasin, Fakta-news.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mematangkan persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui rapat koordinasi secara daring bersama pejabat pengadaan barang dan jasa, Jumat (23/10). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Banjarmasin pukul 09.30 WITA ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah.
Rapat menghadirkan Fajar Qoirul Nugroho, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada Biro Barang Milik Negara (BMN), Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara online, sebagai narasumber. Pembahasan difokuskan pada pemahaman mekanisme pengadaan, penyusunan kebutuhan, serta pemilihan metode pengadaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Fajar menjelaskan sejumlah penyesuaian mekanisme pengadaan, termasuk penggunaan sistem Inaproc berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026. Materi juga mencakup pembagian kewenangan pelaksanaan pengadaan berdasarkan nilai transaksi, yakni oleh Pejabat Pengadaan untuk transaksi di bawah Rp200 juta dan Pokja Pemilihan untuk transaksi di atas Rp200 juta.
Mengingat pagu pengadaan Lapas Banjarmasin berada di atas Rp15 miliar, pelaksanaan pemilihan penyedia dibahas untuk dikoordinasikan melalui Pokja Pemilihan dari Kantor Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat turut membahas dua metode pelaksanaan, yaitu negosiasi dan mini kompetisi. Mini kompetisi perlu dilaksanakan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang tersedia di Inaproc. Sementara itu, metode negosiasi memerlukan dasar pertimbangan yang jelas, termasuk justifikasi profesional dalam menentukan penyedia yang dipilih.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah analisis pasar dan klasifikasi usaha penyedia, termasuk usaha menengah. Berdasarkan materi yang merujuk pada Pasal 12 ayat (6) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, analisis pasar menjadi salah satu dasar untuk menyaring dan menentukan penyedia yang sesuai dengan kebutuhan. Pertimbangan pemilihan tidak hanya berfokus pada harga, tetapi juga pada spesifikasi dan kemampuan layanan, seperti kesediaan penyedia membantu distribusi barang.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan pentingnya perencanaan pengadaan yang cermat agar kebutuhan organisasi terpenuhi secara tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Persiapan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara cermat dengan mengutamakan kebutuhan prioritas, kualitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kami berharap proses pengadaan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan di Lapas Banjarmasin,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Banjarmasin memperkuat kesiapan jajaran dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, mulai dari identifikasi kebutuhan, analisis pasar, hingga penentuan metode dan pemilihan penyedia. Langkah ini diharapkan mendukung tata kelola pengadaan yang profesional, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Humas Lapas Banjarmasin)











