Lampung Tengah, Fakta-news.com –
Kampung Purwo Adi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Hari ini menggelar Penetepan Calon Dan Pengundian Nomer Urut Calon Kepala Kampung Purwo Adi yang di laksanakan di balai Kampung Purwo Adi . Jumat (09/10/2026)
Pantauan Awak Media di lokasi bahwa penyelenggaraan Penetepan Calon Dan Pengundian Nomer Urut Calon Kepala Kampung Purwo Adi di laksanakan pada pukul 09:00 wib yang di hadiri Panitia Pemilihan Kepala Kampung (PPK) Purwo Adi, , Camat Trimurjo, BPK Kampung Purwo Adi ,Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa dari pihak Kepolisian dan pihak Koramil Trimurjo beserta para warga Purwo Adi yang menyaksikan undian nomer urut Calon Kepala Kampung tersebut dan tidak kalah pentingnya para tokoh agama tokoh adat dan tokoh masyarakat turut serta hadir menyaksikan undian Nomer Urut Calon Kelapa Kampung Tersebut .
Informasi yang di himpun Media Fakta-news.com di lokasi bahwa Pengundian Nomer Urut Tersebut berjalan dengan lancar ,dengan dua Calon Kepala Kampung dengan nomer urut sebagai berikut :
– Nomer Urut 1 telah di pegang oleh calon Kepala Kampung Atas nama (Edi Sanipo)
– Sementara Nomer Urut 2 di Pegang Oleh Calon Kelapa Kampung Atas Nama (Subani)
Lanjutnya , camat Trimurjo Anwar Syadat dalam sambutanya mengimbau seluruh warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkakam berlangsung.
Ia mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif serta memberikan kesempatan kepada warga untuk menilai dan menentukan calon pemimpin yang dianggap mampu membawa Kampung Purwo Adi ke arah yang lebih baik.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menilai dan memilih siapa yang akan menjadi Kepala Kampung Purwo Adi,”Bebernya Camat pada saat Sambutan.
Ditempat yang sama Ketua pelaksana PPK Kampung Purwo Adi “Fuad” mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, damai, dan penuh kerukunan.
“Saya berharap pemilihan kepala kampung dapat berjalan damai, tertib, rukun, dan aman,” ujar Fuad kepada media Fakta-news.com .
Masih dikatakan Fuad ia pun menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai domisili bagi pemilih dalam pelaksanaan Pilkakam. Menurut dia, warga harus telah berdomisili di Kampung Purwo Adi sekurang-kurangnya enam bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan.
Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 30 Tahun 2023. Adapun tanggal penetapan DPS yang disebutkan panitia adalah 27 Juli, yang perlu dipastikan kembali sesuai dokumen resmi.
Dipenghujung kegiatan tersebut, kedua calon Kepala Kampung juga menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya Fakta integritas oleh kedua calon, panitia berharap seluruh tahapan berikutnya, termasuk masa kampanye, dapat berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Panitia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kerukunan, sehingga pelaksanaan Pilkakam Purwo Adi dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis.
(Vindo)











