Calon Kepala Kampung Purwo Adi Nomor Urut 1 “Edi Sanipo” Siap Lanjutkan Program Yang Sempat Tertunda Demi Kemajuan Tanah Kelahiran !!

Lampung Tengah, Fakta-news.com – 

Kampung Purwo Adi Kecamatan Trimurjo Kabupeten Lampung Tengah beberapa hari lalu telah adakan pengundian Nomor Urut untuk para calon Kepala Kampung yang di selenggarakan oleh PPK Purwo Adi dibalai Kampung setempat dengan dua calon Kepala Kampung dengan hasil undian nomer urut sebagai berikut:

– Nomor Urut 1 Edi Sanipo. 

– dan Nomor II adalah Subani. 

Sementara Edi Sanipo yang mendapatkan Nomor Urut 1 adalah calon Petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Kampung dengan tujuan akan melanjutkan Program Program yang sempat tertunda demi kemajuan Kampung Purwo Adi.

Edi Sanipo atau yang akrab disapa Edi bukan wajah baru ia adalah sosok pria yang telah memimpin dan menjalankan roda pemerintahan Kampung di Kampung Purwo Adi beberapa tahun lalu,selama kepemimpinan Edi sebelumnya kinerja ia bukan sekedar janji namun semua itu sudah terbukti.mulai dari pembangunan infrastruktur sampai dengan pelayanan atau kepeduliannya terhadap masyarakat Kampung Purwo Adi.

Kepada media Fakta-news.com Edi mengatakan bahwa ke niatan dirinya untuk kembali maju mencalonkan sebagai Kepala Kampung bertujuan untuk melanjutkan Program Program yang sempat tertunda.

“saya berniat maju kembali bukan karena hal lain, tetapi ini adalah bentuk ketukan hati saya untuk memajukan Kampung Purwo Adi yang mana ada beberapa program program yang sempat tertunda.saya ingin tanah kelahiran saya kedepan lebih maju lagi,” Kata Edi.

Masih dikatakan Edi , saat disinggung apa Visi dan Misi ia mencalonkan diri nya kembali sebagai calon Kepala Kampung dengan tegas ia menerangkan bahwa Visi dan Misi nya akan membuat Kampung Purwo Adi Maju,Berkarakter dan Sejahtera.

“Visi saya adalah akan membuat Kampung tanah kelahiran saya semakin Maju, Berkarakter dan Sejahtera,”Tegasnya Edi.

Sementara Misi yang Edi Sanipo sampaikan kepada Media Fakta-news.com adalah sebagai berikut :

– Pelayanan Masyarakat Cepat,Mudah dan Gratis.

– Pembangunan Infrastruktur yang berkelanjutan.

– Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemberdayaan UMKM,Pertanian dan Potensi Lokal Desa.

– Peningkatan Layanan Kesehatan yang Berjenjang dan Berkelanjutan.

– Optimalisasi Potensi Aset dan Keunggulan Desa di Semua Sektor.

Lanjutnya Edi Sanipo ia berharap dengan adanya pemilihan Kepala Kampung Di Kampung Purwo Adi ia berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta damai.

“saya atas nama pribadi berharap kepada masyarakat Kampung Purwo Adi agar tetap menjaga keamanan,Ketertiban dan Kondusifitas. meski kita berbeda pilihan tetapi kita semua tetap Bersaudara.jangan sampai perbedaan ini membuat kita terpecah belah,” Harapnya Edi.

Dipenghujung penyampaian nya Edi pun mengungkapkan bahwa ia memohon doa restu beserta dukungan terhadap semua elemen Masyarakat Purwo Adi,tokoh agama,tokoh adat, Pemuda Pemudi agar ia dapat kembali memimpin Pemerintahan Kampung Purwo Adi.

“saya beserta keluarga besar memohon doa restu dan dukungan nya terhadap semua elemen masyarakat Purwo Adi,kepada tokoh agama,tokoh adat dan pemuda pemudi yang ada di kampung Purwo Adi agar saya dapat kembali memimpin Pemerintahan Kampung Purwo Adi,”Ungkapnya Edi.

Diketahui bahwa Pemilihan kepala kampung (atau kepala desa) di tingkat kabupaten/kota diatur secara berjenjang oleh beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Tingkat Pusat

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) yang mengatur dasar hukum dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

– Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 (serta perubahan sebelumnya melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017). Aturan ini mengatur teknis pelaksanaan Pilkades/Pilkampung.

3. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota (Tingkat Kabupaten)

– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota masing-masing, yang dibentuk sebagai payung hukum spesifik untuk pelaksanaan pemilihan di wilayah kabupaten tersebut.

– Peraturan Bupati (Perbup) / Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis operasional (misalnya terkait pembentukan panitia, tata cara pemungutan suara, dan pembiayaan dari APBD).

 

 

(Vin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *