fakta news.com
Pengadilan Negeri Palembang gelar Sidang Putusan terhadap terdakwa Irza Prasetya dalam perkara dugaan Perkara Pidana Penggelapan Nomor. 878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan Terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra atas korban junaidi (Ajun). pada Kamis (22/10/2026).

Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim bersama hakim anggota memutuskan 5 bulan pidana penjara terhitung masa penahanan terdakwa.
Keputusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta, saksi-saksi dan alat bukti yang telah dipersidangkan, oleh karena itu untuk vonis 5 bulan penjara tersebut sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Usai putusan persidangan , Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., M.Ed., CPLA, CNPHRP, kuasa hukum dari korban Junaidi (Ajun), menyampaikkan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim walapun adanya kekecewaan dengan keputusan 5 bulan hukuman penjara yang diberikan kepada terdakwa Irza Prasetya tersebut.
“Kami Menghormati putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk Irza Prasetya, walapun sebenarnya kami sangat kecewa,”Ungkap Jasmadi.
“Keputusan majelis hakim tersebut kami nilai sudah sesuai dengan fakta-fakta, saksi dan alat bukti yang telah dipersidangkan,
oleh karena itu kami menghormati keputusan dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan hukuman 5 bulan penjara bagi terdakwa Irza Prasetya,”jelasnya Jasmadi.
Dalam putusan persidangan pihak dari Irza Prasetya, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu Tujuh hari kedepan untuk menerima putusan (Banding).
Putusan Vonis tersebut telah melalui beberapa kali persidangan dan majelis hakim telah memberikan keputusan yang terbaik, Majelis hakim juga memberikan waktu untuk terdakwa mengajukan banding.
(Jovi)








