Kasus Dugaan Penggelapan Irza Prasetya Berlangsung Panas “Kuasa Hukum Memilih Tinggalkan Ruang Sidang.”

fakta news.com

Kasus Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Irza Prasetya kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (28/9/2026).

Pembacaan dakwaan yang dilaksanakan tersebut berlangsung memanas.

Saat jaksa penuntut umum Sigit Subianto membacakan tuntutan, bahwasannya terdakwa Irza Prasetya diduga menggelapkan satu unit Dum truk Mitsubishi BG 8907 UT, Uang sebesar Rp 600.000, dan Ban Serep Mobil tersebut. uang tersebut dipakai untuk bermain judi online, membeli makan dan rokok,

Namun tuduhan tersebut dibantah oleh terdakwa Irza Prasetya dan ia hanya mengakui menggelapkan uang sebesar 600.000 rupiah.

Setelah pembacaan dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa  Irza Prasetya,

Afdhal Azmi Jambak, secara tegas mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang memimpin sidang dan menuntut penundaan persidangan hingga ada kejelasan resmi terkait pergantian susunan majelis yang berlangsung.

Perdebatan sengit muncul ketika majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady hendak melanjutkan jalannya persidangan.

Afdhal Azmi Jambak menegaskan bahwa keberadaan majelis hakim tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab seorang hakim dilarang memeriksa dan mengadili perkara apabila telah memiliki pengetahuan atau keterkaitan terkait perkara yang sama sebelumnya.

“Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang telah ia ketahui,” tegas Afdhal Azmi Jambak di hadapan ruang sidang.

Terhadap keberatan yang diajukan penasihat hukum, Ketua Majelis Afrizal Hady menyatakan tetap melanjutkan proses persidangan.

Ia menjelaskan hingga saat ini belum menerima surat keputusan maupun perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengenai pergantian atau pemberhentian tugasnya dalam perkara tersebut.

“Saat ini saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sehingga saya masih sah menjabat sebagai bagian dari majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Afrizal Hady di ruang sidang.

Ketidaksepahaman terkait kewenangan dan keabsahan susunan majelis hakim sempat membuat ketegangan meningkat di ruang persidangan.

Namun  proses persidangan akhirnya tetap berjalan di bawah pimpinan Afrizal Hady, dan digantikan oleh Penasehat hukum dari Pengadilan Negeri Palembang.

Setelah usai persidangan Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H. (kuasa hukum korban) menilai langkah majelis hakim melanjutkan sidang sudah sesuai hukum acara, Ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa sudah terjadi dua kali berturut-turut, sehingga sidang tertunda dua kali.

Ia mempertanyakan mengapa permohonan pergantian majelis hakim baru disampaikan saat agenda pembacaan dakwaan dan belum ada penetapan resmi,

karenanya majelis masih berwenang melanjutkan sidang, Pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan, materi dakwaan diserahkan sepenuhnya kepada penuntut umum dan putusan kepada hakim, Pihak korban tidak mencampuri pokok perkara, fokus pada proses yang adil.

Tahap selanjutnya pemeriksaan saksi dan pembuktian,  Terkait ketidakhadiran penasihat hukum, karena ancaman hukuman 5 tahun mewajibkan pendampingan, pengadilan menunjuk Posbakum dan terdakwa menyetujui dan menandatangani pernyataan kesediaannya untuk didampingi oleh Posbakum tersebut,

Sidang tidak perlu dihentikan hanya karena penasihat hukum sebelumnya tidak hadir Keberatan terdakwa dapat disampaikan di agenda pembuktian, di mana penasihat hukum justru wajib hadir untuk mendampingi.

“Pembuktian adalah inti perkara , semua fakta harus diuji agar jelas. Jasmadi berharap sidang berjalan lancar tanpa penundaan berlebih, karena korban juga menunggu kepastian hukum,”tutup Jasmadi.

Dikesempatan lain Afdhal Azmi Jambak, mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Afdhal meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan sebelum adanya kejelasan terkait pergantian majelis hakim.
Menurut Afdhal, seorang hakim tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili suatu perkara apabila memiliki keterkaitan atau sebelumnya telah mengetahui perkara tersebut. Ia menyebut keberatannya tersebut memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang dia ketahui,” ujar Afdhal dalam persidangan.
Perdebatan terjadi saat proses persidangan hendak dilanjutkan. Penasihat hukum terdakwa tetap menyampaikan keberatannya terhadap majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady.
Namun, Afrizal Hady tetap melanjutkan persidangan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima keputusan maupun perintah dari Ketua PN Palembang terkait pergantian majelis hakim.

“Saat ini saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, jadi masih sah menjadi majelis hakim,” kata Afrizal Hady dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan perkara Irza Prasetya Sementara itu, penasihat hukum terdakwa masih mempertanyakan keberadaan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan majelis hakim tersebut membuat suasana persidangan sempat memanas. Meski demikian, proses persidangan kemudian tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Sementara itu setelah seusai sidang Pengacara dari korban Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H. (kuasa hukum korban) menilai langkah majelis hakim melanjutkan sidang sudah sesuai hukum acara, Ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa sudah terjadi dua kali berturut-turut, sehingga sidang tertunda dua kali.

Ia mempertanyakan mengapa permohonan pergantian majelis hakim baru disampaikan saat agenda pembacaan dakwaan dan belum ada penetapan resmi, karenanya majelis masih berwenang melanjutkan sidang. Pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan,

Menurut Jasmadi, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai majelis hakim telah mengambil sikap sesuai ketentuan hukum acara pidana, terutama karena persidangan sebelumnya telah mengalami penundaan.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir. Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” ujar Jasmadi.

Ia menambahkan, sepanjang belum terdapat penetapan resmi mengenai pergantian majelis hakim, proses persidangan menurutnya tetap harus berjalan sesuai hukum acara.

Karena itu, majelis hakim mengambil sikap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya sidang telah dua kali ditunda.

Terkait pembacaan dakwaan, Jasmadi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” katanya.

Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Menurut dia, perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga sehingga proses persidangan tidak seharusnya terus tertunda tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menyebut, dalam perkara dengan ancaman pidana tertentu, terdakwa wajib memperoleh pendampingan penasihat hukum. Karena itu, ketika penasihat hukum yang ditunjuk berhalangan, pengadilan dapat menyediakan pendampingan melalui Posbakum.

“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,”katanya.

lebih lanjut Jasmadi mengatakan keberadaan penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan hak terdakwa tetap terpenuhi sekaligus menjaga agar persidangan tidak terhenti.

materi dakwaan diserahkan sepenuhnya kepada penuntut umum dan putusan kepada hakim. Pihak korban tidak mencampuri pokok perkara, fokus pada proses yang adil,

Pembuktian adalah inti perkara  semua fakta harus diuji agar jelas, Jasmadi berharap sidang berjalan lancar tanpa penundaan berlebih, karena korban juga menunggu kepastian hukum,”tutup Jasmadi.

(Feyy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *