11 Jam Diperiksa, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan Polda Lampung

Lampung , Fakta-news.com

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono.

Setelah menjalani pemeriksaan hingga sore hari, Welly keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi biru dan masker.

Welly kemudian dikawal sejumlah personel kepolisian menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung. Saat digiring menuju ruang tahanan, Welly tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa Welly langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Iya, hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W langsung dilakukan penahanan,” kata Heri, Jumat (18/9/2026).

Heri menjelaskan, penahanan dilakukan untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menyebut penyidik masih mendalami materi pemeriksaan terhadap Welly.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro pada periode 2024–2025.

Saat proses tersebut berlangsung, Welly diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Lampung yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp7,38 miliar.

Penyidik Polda Lampung juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kasubdit III Tipidkor menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Penahanan Welly menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *