Kota Metro, Fakta-news.com –
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.Si., menegaskan seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Metro dilarang menjual seragam sekolah kepada peserta didik. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh SMP se-Kota Metro.
Larangan tersebut disampaikan Disdikbud sebagai bentuk komitmen mewujudkan pendidikan yang tidak memberatkan orang tua dan mencegah praktik pungutan terselubung di sekolah.
“Sekolah hanya memfasilitasi, tidak boleh berjualan,” ujar Agus saat dikonfirmasi tim media ini pada Jumat (11/7/2026).
Agus menjelaskan, sekolah diperbolehkan memfasilitasi informasi terkait model, warna, dan atribut seragam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Namun, sekolah dilarang keras menjual seragam, menunjuk toko tertentu, maupun mengarahkan siswa untuk membeli di koperasi sekolah.
“Sekolah tidak boleh berjualan seragam. Tidak boleh juga mengarahkan harus membeli di tempat A, B, atau C. Orang tua bebas membeli di mana saja, asal sesuai ketentuan dan tidak memberatkan,” tegas Agus.
Menurutnya, kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala SMP di Kota Metro. Pengawasan akan dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan bersama pengawas sekolah secara berkala.
Beberapa kepala SMP di Kota Metro menyatakan siap menjalankan aturan tersebut. Kepala SMP Negeri 1 Metro menyampaikan, pihak sekolah hanya akan memberikan contoh model seragam dan ukuran. Untuk pengadaan, diserahkan sepenuhnya kepada orang tua.
Senada, Kepala SMP Negeri 3 Metro mengatakan sekolah tidak akan menyediakan penjualan seragam di lingkungan sekolah.
Kepala SMP Negeri 4 Metro juga menegaskan tidak ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait penjualan seragam.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 7 Metro menyebut pihaknya akan fokus pada pembinaan dan memastikan tidak ada pungutan apa pun yang berkaitan dengan seragam.
Agus menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah agar orang tua memiliki keleluasaan dalam memilih tempat dan harga seragam sesuai kemampuan.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika masih menemukan sekolah yang melanggar aturan.
“Apabila ada sekolah yang masih menjual seragam atau mengarahkan ke tempat tertentu, silakan laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Metro. Kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Metro berharap dengan adanya aturan ini, pelaksanaan tahun ajaran baru dapat berjalan lancar tanpa ada keluhan terkait kewajiban membeli seragam di sekolah.
(Vin)












