Terjawab Sudah!! Mantan Jampidsus “FA” Di Duga Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Jakarta ,Fakta-news.com

Hanya berselang beberapa jam setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Minggu(12/07/2026)

Ia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait penanganan perkara besar di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Koordinator Korupsi dan Tindak Pidana Khusus (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, serta sejumlah penggeledahan.

Setelah melalui gelar perkara, kita menetapkan dua tersangka. Pertama saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi,” ungkap Irjen Totok.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang.Perkara ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” lanjutnya.

Penetapan terhadap Febrie Adriansyah merujuk pada ketentuan hukum:

– Pasal 12 huruf d dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

– Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Terbaru.

Konfirmasi Komisi III DPR kepada awak media bahwa Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menegaskan inisial “F” yang dimaksud adalah pejabat yang baru saja melepaskan jabatan Jampidsus.

“Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang: ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang kemarin menjabat posisi Jampidsus, yang sekarang dijabat sebagai pelaksana tugas oleh Bapak Rudi Margono,” tegas Habiburokhman sambil menunjuk Rudi Margono yang hadir mendampingi dalam acara tersebut.

Penetapan ini menjadi sorotan tajam karena dilakukan tak lama setelah Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai pejabat tinggi di Kejagung,posisi yang memegang wewenang besar dalam penanganan perkara korupsi tingkat nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi langsung dari pihak Febrie Adriansyah terkait status tersangka yang diembannya.

 

(Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *