Kota Metro , Fakta-news.com –
Tim Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Senilai 15 Juta di Wilayah Metro Pusat pada Rabu Tanggal 17 Juni 2026. Jumat (18/06/2026)
Menurut Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil Tangkap Pelaku tindak pidana Pencurian Biasa di wilayah kecamatan metro pusat.
“betul kami telah berhasil tangkap pelaku tindak pidana Pencurian Handphone, pelaku berinisial AYR(26) warga Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro,dan untuk korban sendiri Fitri Khusnul Khotimah warga kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur,” Ujar Kasat Reskrim Polres Metro .
Lanjut Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo menerangkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 16 Mei 2026 lalu di wilayah Metro Pusat tepat di jalan banteng , kelurahan Hadimulyo Timur Metro Pusat
“Untuk kejadian nya sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 di jalan banteng Hadimulyo Timur Metro Pusat sekitar pukul 21:10 Wib dan untuk modus pelaku sendiri adalah mengambil handphone korban disaat korban sedang keluar rumah,” Terangnya.
“Kronologi nya sendiri pada saat korban keluar dari dalam rumah tempat tinggalnya diwilayah Hadimulyo Timur sekitar pukul 15.30 Wib untuk mengambil uang ,handphone korban di letakan diatas tempat tidur atau kamar,lalu pelaku masuk dalam rumah korban mengambil handphone tersebut,sehingga korban pulang dari mengambil uang melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres metro,” Kata Kasat Reskrim Polres Metro.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan Ke Polres metro dengan
DASAR :
LP/B/170/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Mei 2026
“Sementara untuk penangkapan pelaku tim tekab 308 polres metro Mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di wilayah Jl. Doktor Sutomo Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, kemudian Anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya Anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Sementara untuk Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1/2023
” Kami berharap untuk warga kota metro apabila ada seorang yang mencurigakan Diwilayah nya masing masing agar segera dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, kami tim Tekab 308 polres metro juga berusaha dan berupaya tidak akan beri ruang untuk para pelaku tindak Kejahatan berbentuk apapun di wilayah hukum polres metro,”Pungkasnya.
(Vin)












