Kepala Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara Berangkat Tebui Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2022 Hingga 2024

Lampung , Fakta-news.com

Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kamis (07/05/2026)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal Kamis, 7 Mei 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani penahanan. Ia tampak mengenakan rompi oranye saat dibawa ke mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, menyatakan bahwa penetapan HM sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang dinilai kuat.

“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial HM diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Ready.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampura, Gede Maulana, menjelaskan bahwa dugaan korupsi mencakup sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik yang bersumber dari DD dan ADD selama tiga tahun anggaran.

Untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik menemukan penyimpangan pada pekerjaan rehabilitasi jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp106.537.360.

Memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan diduga semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehabilitasi polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan. Kerugian negara pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp179.167.500.

Pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp448.146.110.

“Ada yang bersifat mark up dan ada yang bersifat fiktif,” tegas Gede.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan DD dan ADD di tingkat desa. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal. Bukan hanya proyek fisik, sejumlah anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan juga diduga disalahgunakan.

Kondisi tersebut menguatkan indikasi pengelolaan DD dan ADD yang tidak transparan dan minim pengawasan internal. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Lampura, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Penetapan HM sebagai tersangka menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tengah serius membidik dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *