Kota Metro , Fakta-news.com –
Penampakan kaca di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro Lampung kurang sedap dipandang dengan ada nya kaca yang nampak pecah seribu .Selasa (05/05/2026)
Menurut narasumber media ini bahwa kaca yang pecah di gedung MPP Kota Metro Lampung sudah sejak lama dan tidak ada tindakan perbaikan dari dinas terkait .
“Itu sudah ada semingguan lebih bang (red) kaca itu pecah,kurang tau penyebabnya”,Ungkap Narasumber media Ini .
Lebih lanjut , Narasumber media ini yang enggan di sebutkan namanya menegaskan bahwa anggaran rutin pemeliharaan gedung MPP tersebut kan sudah ada harusnya bisa di perbaiki apabila ada kerusakan
“Seharusnya gedung MPP ini kalau ada kerusakan seperti ini harus cepat diperbaiki.Umumnya, setiap dinas pengelola gedung (DPMPTSP) memiliki anggaran belanja pemeliharaan gedung atau kantor untuk perbaikan ringan”,Tegasnya .
“Setau saya bang (red) Pemkot Metro itu sudah berkomitmen untuk terus mengupgrade pelayanan di MPP, yang berpotensi mencakup perbaikan fasilitas agar lebih efisien,” Ujarnya .
Tambahnya Narasumber , bahwa gedung mall pelayan publik (MPP) Kota Metro Lampung memiliki beberapa jenis pemeliharaan ,dari pemeliharaan rutin ,perbaikan darurat sampai dengan peningkatan layanan, Tambahnya .
“gedung MPP metro ini kan ada anggaranya bang (red) ,dari anggaran pemeliharaan rutin sampai dengan perbaikan darurat. Sementara kaca yang nampak pecah di gedung MPP metro itu sudah lama kok tidak diperbaiki,” Jelasnya.
Diketahui bahwa pemerintah kota metro memiliki kerjasama atau MOU, Penyelenggaraan MPP juga didukung oleh sinergi anter instansi dan Perjanjian kerjasama tersebut mencakup penyediaan sarana prasarana dan anggaran, di mana biaya kerusakan atau perawatan ditanggung bersama sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.
Sementara secara umum, jika terjadi kerusakan. perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme APBD (murni atau perubahan) atau melalui pergeseran anggaran darurat jika diperlukan
poin penting terkait dana pemeliharaan MPP Kota Metro Lampung per 2026 sebagai berikut :
Pemeliharaan Rutin : Umumnya, setiap dinas pengelola gedung (DPMPTSP) memiliki anggaran belanja pemeliharaan gedung/kantor untuk perbaikan ringan.
Perbaikan Darurat : Meskipun terjadi tantangan fiskal, seperti pemangkasan anggaran transfer daerah di tahun 2026, Pemkot Metro tetap mengupayakan perbaikan darurat untuk titik-titik vital pelayanan.
Kerjasama (MOU): Penyelenggaraan MPP didukung oleh sinergi antar instansi. Perjanjian kerjasama tersebut mencakup penyediaan sarana prasarana dan anggaran, di mana biaya kerusakan atau perawatan seringkali ditanggung bersama sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.
Peningkatan Layanan : Pemkot Metro berkomitmen terus mengupgrade pelayanan di MPP, yang berpotensi mencakup perbaikan fasilitas agar lebih efisien.
Sementara sampai berita ini ditayangkan redaksi belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota metro Lampung
(Red)






