Kota Metro, Fakta-news.com –
Ketegangan pecah di ruang aspirasi DPRD Kota Metro saat puluhan petani dari wilayah Metro Selatan menggelar aksi demonstrasi, Rabu (22/4/2026).
Aksi yang digagas Aliansi Petani Menggugat itu berubah menjadi forum debat panas antara petani dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) setempat, menyusul perbedaan data terkait jumlah korban gagal panen akibat banjir.
Dari pantauan di lokasi, suasana sempat memanas ketika para petani mempertanyakan validitas data yang disampaikan Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno. Dalam paparannya, Heri menyebut hanya terdapat tujuh petani yang terdampak gagal panen akibat banjir di wilayah Metro Selatan.
Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras. Para petani yang hadir membawa data tandingan. Mereka mengklaim sedikitnya 70 petani terdampak gagal panen akibat banjir yang melanda kawasan pertanian di Kelurahan Rejomulyo dan Sumbersari pada Februari 2026 lalu.
Perbedaan data yang mencolok itu menjadi pemantik utama ketegangan. Petani menilai pemerintah daerah tidak serius menangani persoalan yang mereka hadapi. Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy Gunawan, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah.
“Tuntutan kita tetap, para petani meminta solusi permanen yang difasilitasi DPRD. Ini sejarah bagi Kota Metro, petani bisa masuk ke kantor DPRD. Tapi hari ini yang diharapkan adalah bukti, bukan sekadar omon-omon,” tegasnya.
Ia menambahkan, para petani bukan hanya menuntut perhatian, tetapi hak mereka sebagai warga negara yang telah berkontribusi melalui pajak.
“Hari ini petani menunggu wakil rakyat dan pemerintah untuk mendapatkan hak mereka. Kita bisa lihat sendiri, data petani justru lebih akurat dibandingkan data pemerintah. Ini ironis,” ujarnya.
Tommy juga mengungkapkan bahwa persoalan banjir bukanlah hal baru. Ia menyebut, bencana tersebut sudah berulang sejak pembangunan Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur.
“Banjir ini sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak bendungan dibangun. Artinya ada persoalan sistemik yang tidak pernah diselesaikan secara serius,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKP3 Kota Metro, Heri Wiratno, mengakui adanya dampak banjir yang menyebabkan gagal panen. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan dinasnya terbatas pada sektor pertanian, khususnya vegetasi tanaman.
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan petani. Kami akan melakukan mitigasi dampak bencana, baik dari bendungan maupun banjir itu sendiri. Tapi kewenangan kami lebih kepada tanaman padi dan vegetasi di sekitar sawah,” jelas Heri.
Terkait tuntutan ganti rugi, Heri mengungkapkan adanya kendala dalam skema asuransi pertanian. Meskipun begitu dirinya mengaku akan tetap melaporkan hasil dialog bersama petani kepada Walikota Metro, Bambang Iman Santoso
“Kami sudah mengusulkan melalui buffer stok dan skema asuransi. Bahkan ada opsi pemerintah daerah menanggung Rp95 juta. Tapi setelah konsultasi dengan pusat, itu tidak bisa karena ada mekanisme pendampingan dana lain. Itu yang menjadi kendala,” ungkapnya.
Di tengah perdebatan tersebut, DPRD Kota Metro mengambil posisi sebagai mediator. Ketua Komisi III DPRD, I’in Dwi Astuti, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terlebih dengan adanya ketidaksinkronan data yang cukup mencolok.
“Kita sudah dengarkan bersama aspirasi petani. Tapi dari sisi data saja sudah tidak sinkron. Dinas menyampaikan tujuh, sementara data yang masuk ke DPRD ada 32 petani terdampak,” tegas I’in.
Ia meminta dinas terkait untuk tidak hanya bekerja di balik meja, melainkan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil di masyarakat.
“Kami minta dinas turun ke lapangan, jangan hanya menerima data di atas meja. Harus ada verifikasi langsung agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Lebih jauh, DPRD memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat eksekutif, termasuk merekomendasikan evaluasi kinerja terhadap DKP3.
“Kami akan sampaikan kepada Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terulang. Harus ada langkah antisipatif agar petani tidak terus menjadi korban,” tandasnya.
Situasi ini membuka tabir persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah serta lemahnya akurasi data dan minimnya respons cepat terhadap krisis di sektor pertanian. Di satu sisi, petani menuntut keadilan dan solusi konkret. Di sisi lain, pemerintah masih berkutat pada keterbatasan kewenangan dan regulasi.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa tanpa pembenahan serius baik dari sisi data, koordinasi lintas sektor, maupun keberpihakan kebijakan, konflik serupa bukan tidak mungkin akan terus berulang. Kini, sorotan tertuju pada Wali Kota Metro, apakah akan mengambil langkah tegas mengevaluasi jajarannya, atau membiarkan polemik ini menjadi catatan panjang ketidakpuasan petani terhadap pemerintah daerah.
(Red)












