fakta news.com
Sidang kasus Dugaan Penggelapan Irza Prasetya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (01/10/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, S.H. kembali sempat berlangsung Ricuh dan Memanas seperti pada sidang sebelum-sebelumnya tersebut namun tetap dilanjutkan.
Saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini ada 4 saksi, Karyawan, Staf PT. Catur Putra Manggal, Polisi dan termasuk bos dari PT. Catur Putra Manggal (sebagai korban Penggelapan tersebut).
Namun sebelum sidang berlangsung Kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, meminta kepada sidang ditunda dengan alasan akan mengajukan eksepsi, namun ketua majelis hakim menolak permintaan Kuasa hukum terdakwa tersebut dinilai tidak tepat mengingat sebelumnya penasihat hukum terdakwa telah berulang kali tidak mendampingi terdakwa.
Dan hakim memberikan pilihan kepada kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya untuk tetap mendampingi terdakwa atau meninggalkan ruang persidangan, Sempat terjadi perdebatan antara Hakim dengan kuasa hukum terdakwa.
yang pada akhirnya kuasa hukum Irza Prasetya kembali meninggalkan ruang persidangan tersebut, namun Sidang tetap dilanjutkan karena persidangan menurut hakim menilai sudah memenuhi peraturan dan sah secara hukum.
Dalam sidang tersebut ke 4 para saksi-saksi yang dihadirkan tersebut memberikan kesaksian adanya tindakan yang dilakukan Irza Prasetya dalam Kasus Penggelapan tersebut namun kesaksian para saksi tersebut dibantah oleh terdakwa,
namun kesaksian dari keempat saksi tersebut Menguatkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Irza Prasetya.
Saat diwawancarai awak media seusai sidang tersebut Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H. (kuasa (hukum korban) mengatakan,”Kami kembali mengapresiasi langkah majelis hakim yang tetap melaksanakan persidangan perkara Irza Prasetya.
“Dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa meminta agar persidangan ditunda dengan alasan akan mengajukan eksepsi. Padahal hal tersebut tidak tepat, mengingat sebelumnya penasihat hukum terdakwa telah berulang kali tidak hadir,”ungkap Jasmadi.
“Karena salah satu pasal dalam dakwaan mengancam pidana penjara 5 tahun, maka sesuai ketentuan hukum negara wajib memberikan bantuan hukum.
Pada sidang pembacaan dakwaan lalu, majelis hakim telah menunjuk Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri untuk mendampingi terdakwa dan saat itu pun tidak ada permohonan eksepsi dari Irza Prasetya,”ujarnya.
“Sementara itu, agenda sidang hari ini yang telah ditetapkan penuntut umum adalah tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi bukan agenda untuk mengajukan eksepsi,
Namun penasihat hukum terdakwa tetap meminta penundaan atau pembukaan sidang eksepsi, hal ini kami nilai sebagai upaya penyesatan peradilan,”jelas Jasmadi.
Ia juga mengatakan, “Dalam hal ini Ironisnya, penasihat hukum terdakwa justru telah melaporkan majelis hakim dan penuntut umum atas dugaan penyesatan peradilan.
Padahal kenyataannya, merekalah yang melakukan hal tersebut, Segala tata cara telah diatur tegas dalam undang-undang kekuasaan kehakiman.
Majelis hakim, khususnya Ketua Majelis, memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan. tindakan ini sudah bukan sekadar mengganggu, melainkan berupaya merusak tatanan hukum acara,”Terang jasmadi.
Jasmadi juga menjelaskan,”Seharusnya, seorang penasihat hukum hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Di sinilah tempatnya membuktikan perkara bukan dengan melaporkan hakim dan penuntut ke mana-mana, apalagi menyebarkan narasi melalui media.
Pembuktian materiil dilakukan di ruang sidang, bukan di luarnya. Jika merasa tidak puas, jalur hukum yang sah tetap tersedia untuk ditempuh,
Memang benar, setiap penasihat hukum yang memegang kuasa dapat mendampingi kliennya kapan saja. namun meminta penundaan sidang yang telah dijadwalkan sesuai agenda adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak tepat,”Katanya.
Harapan kami, persidangan ke depan dapat berjalan lancar sesuai aturan hukum hingga putusan dijatuhkan. Jika tidak puas dengan hasilnya masih ada upaya hukum yang sah kami tidak perlu mengajari hal itu kepada rekan sejawat,”Tutupnya Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H. (kuasa (hukum korban)
Tidak hanya itu Desmon. SH yang juga Kuasa hukum korban (Junaidi) menilai,”Saya menambahkan, sepanjang proses persidangan perkara terdakwa Irza Prasetya terhadap klien kami, Junaidi,
mulai dari agenda pertama hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi yang diajukan penuntut umum hari ini, semuanya telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dilandasi sikap objektif. Tidak ada satu pun aturan dalam KUHAP yang dilanggar,”katanya.
“Kepada majelis hakim yang memeriksa serta jaksa penuntut umum, selaku kuasa hukum korban kami memohon agar perkara ini diperiksa, dituntut, dan diputus semata-mata berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,
dan sesuai ketentuan hukum, serta berpedoman sepenuhnya pada KUHAP yang telah dilaksanakan dengan benar sejak awal. Kami memohon agar proses ini terus berjalan hingga putusan akhir tanpa tergoyahkan,”tegasnya Desmon.
“Kami memohon kepada Bapak/Ibu tidak perlu gentar oleh intervensi dari pihak mana pun baik berupa pengaduan maupun pernyataan yang disebarkan melalui media. Segala hal telah diatur tegas dalam undang-undang,”jelasnya Desmon.
“Apabila nanti terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja,
kami memohon agar tuntutan dan putusan dijatuhkan secara seadil-adilnya, disesuaikan dengan berat perbuatan serta ancaman pidana yang berlaku dalam perkara ini.”pungkasnya.
(Feyy)






