LAMPUNG TIMUR – Fakta-news.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Senin 15 Juni 2026. Jumat (19/06/2026)
Kali ini petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang pelaku pada Senin sekira pukul 19.00 WIB.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AH (45) dan TS (36), yang merupakan warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, serta JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, setelah petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia warna merah yang di dalamnya berisikan 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, turut diamankan bungkus plastik klip bening bekas pakai, 1 unit handphone merk iPhone 7 warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi warna ungu, 1 buah alat hisap narkotika (bong), serta uang tunai pecahan Rp100.000.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Timur dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Polres Lampung Timur tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” tegasnya
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Vindo)






