Karang Intan, Fakta-news.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usul rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan, Rabu (7/10/2026). Sebanyak 16 warga binaan mengikuti sidang setelah menjalani asesmen terlebih dahulu. Tim menggunakan hasil asesmen tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan program pembinaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing warga binaan.
Sidang TPP berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dan dihadiri Tim Pengamat Pemasyarakatan, Tim Asesor, wali pemasyarakatan, serta warga binaan. Melalui proses tersebut, tim memperoleh informasi yang lebih menyeluruh mengenai kondisi dan kebutuhan warga binaan sebelum memberikan pertimbangan terhadap usul rehabilitasi dan reedukasi.
Ketua TPP sekaligus Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitrian Noor, memimpin jalannya sidang didampingi Sekretaris TPP yang juga Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Eddy Permana. Tim TPP membahas hasil asesmen dan informasi pendukung dari Tim Asesor serta wali pemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam usul program rehabilitasi dan reedukasi.
“Sidang TPP menjadi tahapan penting dalam memberikan pertimbangan terhadap usul program pembinaan. Hasil asesmen membantu kami memahami kondisi dan kebutuhan warga binaan sehingga pembinaan yang diusulkan dapat lebih sesuai dan mendukung proses perubahan mereka,” ujar Fitrian.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memberikan pembinaan yang terarah dan berdasarkan kebutuhan. Rehabilitasi dan reedukasi diharapkan dapat membantu warga binaan meningkatkan kemampuan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
“Melalui rehabilitasi dan reedukasi, kami berharap warga binaan dapat mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, memperoleh pemahaman dan keterampilan yang bermanfaat, serta mampu mengambil keputusan yang lebih baik dalam menjalani kehidupan setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamat Pemasyarakatan mempertimbangkan hasil asesmen serta informasi yang disampaikan pihak terkait. Keterlibatan Tim Asesor dan wali pemasyarakatan memberikan gambaran pendukung mengenai perkembangan warga binaan sehingga proses pertimbangan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan. Setiap tahapan diarahkan agar warga binaan memperoleh program yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, sekaligus memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri selama menjalani masa pembinaan.
Pelaksanaan Sidang TPP berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui proses pembinaan yang terukur, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berupaya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih positif saat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. (nta).












