Lampung , Fakta-news.com –
Seorang kakek berusia 75 tahun di Lampung Selatan ditangkap Polisi usai kepergok menyetubuhi wanita penyandang disabilitas mental . (23/10/2026)
Peristiwa itu terjadi di dalam gudang peralatan salah satu masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis Sore 1 Oktober 2026.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial JS (74) warga Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
“Benar, pelaku sudah diamankan dikediamannya pada Rabu 21 Oktober 2026 dini hari tanpa perlawanan,” kata Stefanus, Jumat (23/10/2026).
Stefanus menjelaskan, kasus ini terungkap berawal pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, dua warga hendak mengambil ambal di gudang Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
Namun, setibanya di lokasi, keduanya mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban di dalam gudang tersebut.
“Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga,” katanya.
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas Polsek Merbau Mataram selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap JS di kediamannya.
Stefanus menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali,” jelasnya.
Stefanus menyebut, motif pelaku nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban karena dorongan nafsu.
“Hasil pemeriksaan, motifnya karena hawa nafsu,” sebutnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(Vin)












