fakta news.com
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang mengingatkan pelanggan untuk tidak melakukan perubahan atau tindakan terhadap instalasi sambungan air secara sepihak.
Pelanggaran terhadap ketentuan sambungan pelanggan dapat berujung pada pemutusan layanan serta dikenakan denda dan biaya administrasi.
Dalam informasi yang disampaikan Perumda Tirta Musi Palembang, pada Senin (26/10/2026). terdapat enam jenis pelanggaran sambungan pelanggan yang perlu diperhatikan.
Pertama, putus pakai, yakni pelanggan menggunakan air setelah dilakukan pemutusan sementara maupun permanen.
Kedua, tee sebelum meter atau bypass, yaitu membuat jalur sambungan sebelum meteran tanpa melalui sistem yang sah.
Ketiga, sambungan ilegal, berupa penyambungan pipa secara ilegal tanpa izin resmi dari pihak Perumda Tirta Musi. Keempat, menyelangkan atau menjual air, yaitu memanfaatkan air yang didistribusikan untuk kepentingan pihak lain atau menjualnya kepada pihak ketiga tanpa izin.
Selanjutnya, revisi tanpa izin, seperti memindahkan posisi pipa atau meter air tanpa persetujuan resmi dari Perumda Tirta Musi. Keenam, tindakan merusak kopling, segel, atau meter air, melepas meter, tidak difungsikan, serta memasang pompa sebelum meter sehingga pemakaian air tidak tercatat dengan semestinya.
Perumda Tirta Musi mengimbau pelanggan agar selalu mengikuti prosedur resmi apabila membutuhkan perubahan pada sambungan atau instalasi air.
Pelanggan juga diharapkan tidak melakukan perubahan sendiri karena dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan berpotensi menimbulkan sanksi.
Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, pelanggan turut membantu menjaga ketertiban sistem distribusi air serta memastikan penggunaan air tercatat secara resmi dan sesuai aturan.**
(Reza)











