Karang Intan, Fakta-news.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menandatangani perjanjian sewa Barang Milik Negara (BMN) bersama Koperasi Simpan Pinjam Intan Pengayoman Sejahtera di lingkungan Lapas, Senin (5/10/2026). Melalui perjanjian tersebut, kedua pihak menetapkan dasar pemanfaatan aset negara serta mengatur penggunaan tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menandatangani perjanjian bersama Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intan Pengayoman Sejahtera, Eddy Permana. Perjanjian tersebut mencakup BMN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupa tanah dan bangunan seluas 105,09 m2 yang berada di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Melalui perjanjian tersebut, kedua pihak menyepakati hak dan kewajiban masing-masing dalam pemanfaatan aset. Kesepakatan itu memberikan kejelasan administrasi bagi Lapas dalam mengelola dan mengawasi penggunaan aset serta memberikan kepastian bagi koperasi dalam melaksanakan pemanfaatan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian sewa merupakan bagian dari tanggung jawab Lapas dalam menjaga dan mengelola BMN. Menurutnya, pemanfaatan aset negara perlu mengikuti ketentuan agar penggunaannya memberikan nilai guna dan tetap terjaga.
“Perjanjian ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam mengelola Barang Milik Negara. Kami memastikan pemanfaatan aset memiliki dasar yang jelas, berjalan sesuai ketentuan, dan memberikan nilai guna yang baik,” ujar Yugo.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BMN tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga mencakup pemanfaatan yang tepat sesuai fungsi dan ketentuan. Karena itu, Lapas memastikan setiap penggunaan aset memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui pengelolaan yang tertib, kami dapat menjaga aset negara sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat yang jelas. Hal ini menjadi bagian dari upaya kami menjaga amanah negara dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BMN,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intan Pengayoman Sejahtera, Eddy Permana, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian tersebut. Ia menyatakan kesiapan koperasi untuk menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati bersama.
“Kami menyambut baik perjanjian ini dan siap melaksanakan ketentuan yang telah disepakati. Kami berharap pemanfaatan aset dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi para pihak dalam jangka panjang,” kata Eddy.
Perjanjian tersebut memberikan kepastian bagi kedua pihak dalam melaksanakan pemanfaatan tanah dan bangunan yang menjadi objek sewa. Lapas dapat mengelola dan mengawasi penggunaan aset berdasarkan dokumen perjanjian, sedangkan koperasi memperoleh kejelasan mengenai ketentuan pemanfaatan aset selama masa sewa.
Pengelolaan aset melalui perjanjian yang jelas juga mendukung tata kelola kelembagaan yang baik. Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dapat menjaga BMN yang berada dalam tanggung jawabnya sekaligus memastikan pemanfaatannya berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, pelaksanaan perjanjian tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan BMN yang semakin tertib dan akuntabel. Pemanfaatan aset dengan administrasi yang jelas membantu Lapas menjaga aset negara sekaligus memastikan penggunaannya memberikan nilai guna secara berkelanjutan.
Melalui penandatanganan perjanjian sewa bersama Koperasi Simpan Pinjam Intan Pengayoman Sejahtera, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menunjukkan tanggung jawab dalam mengelola aset negara. Langkah tersebut menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan yang mengedepankan kepastian administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan, dan manfaat jangka panjang. (nta).












