Jakarta, Fakta-news.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang semestinya digunakan untuk penanganan berbagai bencana. Dana darurat tersebut diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa senilai total Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan, dana yang diduga dikorupsi itu berkaitan dengan penanganan sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir yang melanda Aceh dan Sumatera pada November 2025.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, DSP merupakan dana cadangan yang dialokasikan dalam struktur anggaran BNPB untuk memenuhi kebutuhan penanganan darurat bencana. Penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan BNPB Nomor 2020 sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut, pencairan dana harus memenuhi empat persyaratan, yakni adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh pemerintah, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menemukan dugaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BNPB melalui sejumlah vendor tanpa proses lelang. Beberapa vendor tersebut diduga memiliki konflik kepentingan dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB.
“KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Kasus dugaan korupsi dana darurat BNPB ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam, Rustian dipulangkan oleh KPK.
KPK kini mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan DSP, termasuk mekanisme pengadaan dan aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana.
(*)












