Pesisir Barat Lampung, Fakta-news.com –
Tiga personel Polres Pesisir Barat, yakni Aipda MZ, Brigpol DT dan Bripka FE, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon di Lapangan Mapolres Pesisir Barat, Rabu (16/9/2026).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon mengatakan, pelaksanaan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan peraturan, disiplin, serta kode etik profesi Polri.
“Pelaksanaan upacara PTDH ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan kode etik profesi Polri. Setiap personel harus memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi
dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres AKBP Rinto Haivan Simbolon.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi. Anggota Polri diharapkan senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadikan momentum ini sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas diri, memperkuat komitmen, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.
Upacara PTDH tersebut dihadiri Wakapolres Pesisir Barat Kompol Sugeng Sumanto, para Pejabat Utama (PJU), serta personel Polres Pesisir Barat.
Pelaksanaan PTDH terhadap Aipda MZ, Brigpol DT dan Bripka FE menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Pesisir Barat untuk mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
(Red)












