Karang Intan, Fakta-news.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti sosialisasi Anugerah Pembangunan Budaya Integritas (APBI) dan evaluasi pembangunan budaya integritas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting. Melalui kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan memperkuat penerapan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Senin (07/09/2026).
Sosialisasi membahas mekanisme pelaksanaan APBI 2026, mulai dari tahapan, ruang lingkup, indikator, hingga mekanisme penilaian. Sebanyak 53 satuan kerja akan mengikuti penilaian APBI 2026, terdiri atas 11 satuan kerja Imigrasi dan 42 satuan kerja Pemasyarakatan.
Sosialisasi tersebut juga membahas sejumlah materi penting dalam pelaksanaan APBI 2026, meliputi timeline kegiatan, indikator penilaian, komponen Zona Integritas (ZI), ruang lingkup dan kertas kerja verifikasi lapangan, serta Rencana Aksi Tahunan (RAT) Reformasi Birokrasi General.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme penilaian APBI 2026. Materi tersebut menjadi acuan bagi satuan kerja dalam menyiapkan program, dokumen, dan bukti dukung sesuai ketentuan.
Ketua Tim Zona Integritas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Indra Wahyudi, mengatakan sosialisasi tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai indikator dan tahapan APBI 2026. Informasi tersebut akan digunakan Tim ZI untuk mengevaluasi program yang telah berjalan dan menentukan langkah perbaikan.
“Sosialisasi ini menjadi pedoman bagi kami untuk mengevaluasi dan memantapkan budaya integritas di Lapas Karang Intan. Setiap indikator akan kami cermati dan tindak lanjuti agar program yang dijalankan tidak sekadar memenuhi kebutuhan penilaian, tetapi benar-benar membentuk budaya kerja yang berintegritas,” ujar Indra.
Indra menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas harus terlihat dalam perubahan pola kerja dan pelayanan. Karena itu, Tim ZI Lapas Karang Intan akan mendorong program yang berdampak langsung pada tata kelola, integritas pegawai, dan kualitas pelayanan publik.
Reformasi Birokrasi General juga menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Satuan kerja didorong memperkuat tata kelola berbasis digital melalui penerapan digital governance yang efektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Pemasyarakatan.
Bagi Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, budaya integritas tidak cukup dibuktikan melalui dokumen atau penilaian. Nilai tersebut harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, mulai dari kedisiplinan pegawai, pengelolaan administrasi, pembinaan warga binaan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi APBI 2026, Tim ZI Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dapat menyesuaikan program yang telah berjalan dengan indikator penilaian. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki pelaksanaan program agar lebih terarah dan konsisten.
Indra menegaskan bahwa budaya integritas harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan.
“Integritas harus terlihat dalam tindakan dan pelayanan. Kami akan terus mendorong pegawai untuk bekerja secara jujur, disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan budaya kerja tersebut, pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Keikutsertaan dalam sosialisasi APBI 2026 memperkuat komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan untuk membangun budaya kerja yang berintegritas. Melalui evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan, Lapas Karang Intan terus mendorong tata kelola yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. (nta).












