Kota Metro, Fakta-news.com.-
Penggeledahan Kantor BKPSDM Kota Metro oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis (27/8/2026), menjadi babak penting dalam penyidikan dugaan penyimpangan perekrutan tenaga honorer TA 2024/2025.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah perkara ini hanya menyangkut satu orang, atau justru membuka mata rantai keputusan birokrasi yang lebih luas?
Penyidik kini dituntut menelusuri seluruh proses, mulai dari pengusulan, verifikasi, persetujuan, penerbitan dokumen, penempatan hingga pembayaran. Jika ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memperoleh manfaat.
Penggeledahan BKPSDM diharapkan tidak berhenti sebagai tindakan administratif, tetapi mampu membuka bukti baru. Namun, setiap nama yang muncul harus tetap diuji berdasarkan alat bukti, bukan rumor maupun kepentingan politik.
Termasuk munculnya pertanyaan publik mengenai mantan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan sejumlah anggota DPRD. Hingga ada bukti dan keterangan resmi aparat penegak hukum, tidak tepat menyimpulkan keterlibatan mereka.
Kini publik menunggu langkah Ditreskrimsus Polda Lampung: apakah penggeledahan ini akan membuka tersangka baru, atau perkara berhenti pada satu nama?
Sebab jika benar ada penyimpangan yang berlangsung melalui mekanisme birokrasi, maka yang harus dibongkar bukan hanya pelakunya, tetapi juga rantai keputusan dan sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan itu terjadi.
Penggeledahan BKPSDM bisa jadi bukan akhir perkara melainkan pintu awal menuju fakta yang lebih besar.
(Red)






