fakta news. com
Dalam menyemarakkan HUT RI ke-81, Sebanyak 254 Napi di Sumsel Langsung Bebas, 8.469 Penerima Remisi Kasus Narkotika
Anak binaan lembaga pembinaan khusus Anak (LPKA) berhak mendapatkan pengurangan masa Pidana atau Remisi Umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus ke 81 Kemerdekaan RI 2yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan kelas 2 Anak Pakjo Palembang. pada Senin (17/8/2026).

Besaran pengurangan ini bervariasi antara 1 hingga 6 bulan jika syarat administratif dan perilaku terpenuhi.
Terdapat 254 narapidana di Sumatera Selatan mendapatkan Remisi langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pemberian remisi umum kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Edward Candra hadir dalam kegiatan tersebut dan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut disebutkan, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia pada 2026.
Edward mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujar Edward.
Menurut dia, tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, tetapi mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat.
Karena itu, warga binaan yang memperoleh remisi diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Pemerintah berharap mereka dapat hidup mandiri setelah bebas, diterima kembali oleh lingkungan sosial, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi penanda bagi ratusan warga binaan di Sumatera Selatan untuk membuka lembaran baru setelah menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan pemberian remisi tahun ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dan memenuhi ketentuan.
“Hari ini ada sebanyak 254 orang yang langsung bebas di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Yulius.
Selain mereka yang langsung bebas, ribuan warga binaan lainnya juga memperoleh remisi berupa pengurangan masa pidana.
Ia menyebut, salah satu lapas dengan jumlah penerima remisi cukup besar adalah Lapas Kelas I Palembang.
Menurut Yulius, terdapat sejumlah warga binaan yang belum memperoleh remisi karena persoalan administratif maupun karena masih menjalani pidana pengganti oleh karena itu tidak seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi
Dalam catatan sebanyak 8.469 narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.
Selain itu, terdapat 200 narapidana kasus tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi. Sisanya merupakan narapidana dari berbagai kasus pidana umum lainnya.
256 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana
Tak hanya narapidana, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana umum kepada anak binaan.
Di Sumatera Selatan, tercatat 256 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh anak-anak binaan selama menjalani masa pemasyarakatan,” ujar Yulius.
Dalam Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan mampu kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu Kami berharab mereka nantinya bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat, bisa menyatu dengan masyarakat dan tidak melakukan atau mengulangi tindak pidana,”tutupnya.

Selain itu juga tampak setelah selesai kegiatan tersebut salah seorang narapidana yang bernama Alfandi mendapatkan remisi atas hukuman pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara tampak sujud syukur meluapkan kegembiraannya karena mendapatkan Remisi di hari HUT 17 Agustus ini.
Alfandi mengatakan “Alhmdulillah Saya telah mendapatkan Remisi dan telah dibebaskan dari hukuman penjara dan untuk itu saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan saya tersebut di akan datang.
“Dan untuk Seluruh pemerintah baik di lembaga pemasyarakatan saya ucapkan terima kasih telah memberikan keringanan dan Remisi bagi saya dan teman-teman yang lainnya semoga kedepan kami tidak akan kembali lagi kesini dan dapat hidup baik dan benar kembali di dalam lingkungan masyarakat,”pungkasnya.
(Jovi)






