Lampung Tengah, Fakta-news.com –
Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap muatan minyak kelapa sawit mentah (CPO) milik PT. Sutomo Agrindo Mas. Senin(27/07/2026)

Dalam kasus tersebut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, yang diwakili Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, S.Pd menjelaskan, tiga orang pelaku diamankan saat kedapatan sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jerigen di wilayah Kampung Pujokerto Kecamatan Trimurjo pada Jumat lalu 24 juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB dan berhasil diamankan jajaran Polsek Trimurjo sekitar pukul 07:30 wib.
“Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK (25), warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro yang merupakan sopir truk tangki,” ujar Kapolsek Trimurjo.
“Kemudian tersangka kedua WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, dan tersangka ketiga yaitu FA (22), warga Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah,” Terangnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebagai berikut :
– 1(satu) unit truck tangki Hino
– 1(satu unit mobil pickup)
– 30 jerigen, 13 jeriken berisi minyak CPO, selang penyedot.
– beserta corong, ember, teko, serta barang bukti lainnya.
Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd Atas kejadian tersebut, PT. Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000 (lima Juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). jelas Kapolsek saat dikonfirmasi media Fakta-news.com diruang kerjanya Senin (27/07/26).
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk para pelaku kini disangkakan pasal 488 atau pasa 486 subsider pasal 591 lebih subsider pasal 20 huruf c atau pasal 21 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
(Vindo)

“Kemudian tersangka kedua WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, dan tersangka ketiga yaitu FA (22), warga Kampung Tempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah,” Terangnya.




