Lampung Tengah , Fakta-news.com –
Pekerjaan Saluran irigasi program P3-TGAI dari Kementerian PUPR Di Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Di Duga Asal Jadi, Ketua P3A Di duga enggan berikan Klarifikasi. Senin (24/08/2026)

Pekerjaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) untuk saluran irigasi yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) / Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,yang pelaksanaannya di wilayah tersebut dijalankan oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Mesuji Sekampung.

Sementara Program tersebut adalah program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).dan sistem pekerjaannya Swakelola dan padat karya yang diberdayakan langsung melalui kelompok P3A di Diwilayah kampung masing masing yang berada di kecamatan trimurjo,salah satunya adalah kampung Untoro yang menerima program tersebut.
Namun kenyataannya berbalik justru ketua P3A kampung Untoro yang seharusnya dapat memimpin perencanaan, mengatur pelaksanaan fisik dan mengelola dana program atau , serta mengawasi pembagian air dan kualitas pengerjaan rehabilitasi saluran irigasi di wilayah nya yang sesuai petunjuk teknis yang berlaku,kini kenyataan nya berbalik.
Tim media ini telah melakukan investigasi sebelumnya di lokasi pekerjaan tersebut dikampung Untoro namun ada Kejanggalan dalam proses pengerjaan nya,nampak cetakan Plengsengan yang patah dan tetap di paksa pasang oleh para pekerja.

Ironisnya ,dalam proses pengerjaan pemasangan Plengsengan di lokasi yang seharusnya di awasi oleh ketua P3A kini justru ketua P3A kampung Untoro tidak ada di lokasi.
“Pak Kasiran selaku ketua P3A nya jarang kesini pak(red),kalau kesini biasanya sore hari pak,” Ujar salah satu pekerja di lokasi.
Secara hukum atau aturan tertulis, ketua P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) memang tidak harus 24 jam penuh berdiri di lokasi proyek. Namun, sebagai penanggung jawab atau pemimpin swakelola (seperti pada program P3-TGAI), ketua P3A sangat dianjurkan dan memiliki kewajiban moral serta administratif untuk sering memantau dan hadir di lokasi guna memastikan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Lanjutnya , untuk berimbangnya pemberitaan tim media ini berusaha mengkonfirmasi ketua P3A kampung Untoro melalui sambungan telepon via WhatsApp namun tidak direspon oleh ketua P3A tersebut.
“Kami sudah berupaya menghubungi ketua P3A pak kasiran berulang ulang kali melalui sambungan telepon via WhatsApp dan pesan via WhatsApp namun tidak ada respon sama sekali.bahkan kami pun berupaya untuk mengunjungi kediaman beliau tetap tidak dibukakan pintu.padahal didalam rumah nya ada orang,” ungkap salah satu tim media ini dengan nada penyesalan.
“Harusnya selaku ketua P3A tidak seperti ini,karena ini proyek progam yang baik.ketika memang dikonfirmasi awak media harusnya merespon dan terbuka,jangan malah seolah menghindar,” tegasnya.
Diketahui bahwa ketua P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) wajib melakukan keterbukaan atau transparansi publik saat ada proyek saluran irigasi, terutama yang bersumber dari anggaran pemerintah seperti program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara Tugas dan Tanggung Jawab Pengawasan dari ketua P3A sebagai berikut:
– Memastikan Kualitas : Mengawasi bahan bangunan (pasir, semen, batu) dan ukuran fisik saluran agar tidak asal jadi.
– Mewakili Petani : Menjadi pihak internal utama dari kelompok pemakai air yang mengontrol jalannya proyek agar hasilnya optimal mengairi sawah warga.
– Koordinasi Teknis : Menjadi tempat melapor bagi tukang atau warga yang bekerja di lapangan jika ada kendala teknis.
Dan Alasan Perlunya Kehadiran ketua P3A di Lokasi adalah :
– Menghindari Penyimpangan: Pengawasan langsung mencegah adanya pengurangan volume atau mutu pekerjaan oleh pelaksana harian.
– Pertanggungjawaban Dana : Proyek yang melibatkan dana pemerintah atau swakelola kelompok menuntut transparansi, dan kehadiran ketua meminimalkan risiko masalah hukum di kemudian hari.
Sampai berita ini tayang tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi ketua P3A kampung Untoro untuk berimbangnya pemberitaan,dan sampai hari ini pun belum ada jawaban resmi dari ketua P3A tersebut.
(Red)






