Pesisir Barat Lampung , Fakta-news.com –
Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil ungkap Kasus Dugaan tindak Pidana Jual Beli Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga tidak memiliki izin Sah Usaha atau ilegal dengan jumlah yang cukup besar pada hari kamis 23 Juli 2026 Sekira Pukul 21.45 wib, dijalan lintas barat Pekon Penggawa V Ilir kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Penangkapan penyelundupan BBL tersebut berhasil dilakukan setelah Unit II Tipidter Sat Reskrim mendapatkan informasi, bahwa terdapat maraknya Masyarakat yang melakukan pengiriman benih bening lobster yang berasal dari Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menuju Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dengan menggunakan kendaraan roda 4.
Lebih lanjut, menindak lanjuti informasi yang didapat, maka Unit II Tipidter Sat Reskrim melakukan penyelidikan diseputaran wilayah Jalan Lintas Barat Sumatera Kab. Pesisir Barat, sekira Pukul 21.45 WIB. Tim mencurigai 1 (satu) Unit Mobil merk SUZUKI CARRY FUTURA warna Hitam dengan Nopol terpasang BE 8256 XC yang sedang melintas di Jalan Lintas Barat Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui, kemudian Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim pun langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah Box Polyfoam yang berisikan ± 10.000 (sepuluh ribu) ekor Benih Bening Lobster / baby Lobster yang berada di bak belakang mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal warna hitam. Dua Orang terduga tersangka beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H. saat diwawancarai awak media membenarkan atas kejadian pengungkapan kasus Dugaan tindak Pidana Jual Beli Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 10.000 ekor dengan nilai kerugian negara diperkirakan seharga 1.4 milyar yang diduga tidak memiliki izin Sah Usaha atau ilegal yang terjadi di Wilayah hukum Pesisir Barat.
“Ya betul kami dari Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perikanan dan 2 orang tersangka berinisial AR dan MA yang berdomisili Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
“sudah kami amankan dan lakukan penahanan di Kantor Polres Pesisir Barat,”Ucap kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto,S.H.,M.H.
Masih dikatakan IPTU Meidy bahwa dengan kasus pengungkapan tersebut sudah jelas melanggar hukum dimana setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan/atau melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) sangat dilarang.
“Peraturan itu sudah tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas IPTU Meidy.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto dirinya juga menegaskan bahwa atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat saat ini berupa :
– ± 10.000 (sepuluh ribu) ekor benih bening lobster
– 2 (dua) buah Polyfoam warna putih
– 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Carry Futura Warna Hitam dengan Nopol terpasang BE 8256 XC No Rangka MHYESL415JJ728054 dan No Mesin G15AID1129857
– 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Suzuki Carry Futura dengan Nopol BE 8256 XC No Rangka MHYESL415JJ728054 dan No Mesin G15AID1129857
Pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira Pukul 11.00 WIB anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim bersama-sama dengan Pamapta Polres Pesisir Barat dan Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pesisir Barat melakukan pelepasliaran terhadap barang bukti +- 9.800 ekor benih bening lobster di Perairan Laut Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat juga telah melakukan penyisihan sebanyak +- 200 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan digunakan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan dan penututan perkara.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy menghimbau kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat apabila melihat atau menemui kegiatan kegiatan seseorang yang mencurigakan secepatnya dapat Laporkan kejadian tersebut kepada Polsek terdekat. Kami tak akan beri ruang untuk para pelaku tindak pidana Kejahatan di wilayah hukum Pesisir Barat. Siapapun itu kami tak pandang bulu,
(tim)








