Lapas Narkotika Karang Intan Pastikan Pendataan dan Pengusulan Amnesti Tambahan Berjalan Sesuai Ketentuan

Karang Intan, Fakta-news.com

Mengikuti Sosialisasi Surat Tambahan Amnesti yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual melalui Zoom Meeting, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan memperkuat kesiapan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan, Jumat (17/07/2026).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Indonesia sebagai langkah penyamaan pemahaman sekaligus memastikan kesiapan teknis dalam mendukung proses pelaksanaan amnesti tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membuka kegiatan dengan mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan tanpa diskriminasi. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan setiap tugas sesuai dengan aturan dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemasyarakatan.

Pelaksanaan amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kebijakan tersebut mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebangsaan dengan memberikan kesempatan kepada terpidana atau narapidana yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, jajaran Pemasyarakatan memperoleh pemahaman terkait mekanisme pengusulan amnesti tambahan, mulai dari proses pendataan, verifikasi kelengkapan data, hingga tata cara pengajuan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selain penyampaian materi, kegiatan juga menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknis pelaksanaan di masing-masing satuan kerja.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan memastikan seluruh proses pendataan dan pengusulan berjalan secara teliti, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan memastikan jajaran memahami setiap mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ketepatan data menjadi hal yang sangat penting agar setiap proses dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan. Kami akan terus mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan Pemasyarakatan,” ujar Yugo.

Menurut Yugo, sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan agar memiliki pemahaman yang sama terkait teknis pelaksanaan. Dengan koordinasi dan pengelolaan data yang baik, proses yang dilakukan di tingkat satuan kerja dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai regulasi.

Keikutsertaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan Pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan. Melalui kesiapan administrasi, validitas data, dan pemahaman teknis yang baik, Lapas berupaya mendukung implementasi kebijakan pemerintah secara tepat dan bertanggung jawab.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan akan terus memperkuat koordinasi serta kesiapan dalam setiap kebijakan Pemasyarakatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta nilai kemanusiaan. (nta).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *