Kota Metro, Fakta-news.com –
Kepala BPPRD(Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Metro membenarkan satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan Polresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi proyek yang merupakan pegawainya.
“ya bang(red),Setelah saya tadi baca berita dimedia bahwa benar itu pegawai staf di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro,” ujar Ade Erwinsyah Kepala BPPRD Metro kepada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler.
menurutnya dari informasi yang ia dapatkan, satu pegawai yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BPPRD Metro itu bernama Destian Novi Andi atau berinisial (DNA).
Menurutnya, terkait persoalan yang menyangkut ASN tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait persoalan hukum.
”Jadi kalau terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan informasi berita itu kami belum dapat konfirmasi. Dikarenakan posisi pegawai ASN yang bersangkutan itu tinggal di Bandar Lampung,” ungkap Ade.
Terkait kasus tersebut, Kepala BPPRD kota Metro masih akan menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian.
“Kami belum terima surat pemberitahuan dari Polresta Bandar Lampung bang,” terangnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak BKPSDM kota Metro terkait permasalahan ini.
“Terkait dengan adanya permasalahan hukum, nanti kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM kota Metro,” pungkasnya.
(Vin)












