JE Institute Of Law Gelar Pelatihan Penyusunan NA Hadirkan narasumber berpengalaman,

fakta news.com

Narasumber pada Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

JE Institute of Law menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan NA dengan menghadirkan narasumber berpengalaman, dengan tema: “Naskah Akademik Berkualitas sebagai Instrumen Reformasi Peraturan Daerah.”

Acara yang digelar dua hari dari Kamis dan Jumat,  11- 12 Juni 2026. tersebut diikuti oleh 34 peserta dari tingkat kabupaten dan luar kota, Semarang, aceh, medan, lubuk linggau, pali, dan muara enim, palembang,

Bertempat di Kantor JE Institute Of Law jl. Alamsyah RPN Komplek BOP Block A no. 04-05 kecamatan illir barat l Palembang. pada Kamis (11/6/2026).

Dalam Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Ardani, SH,MH (wakil Bupati Ogan Ilir), Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCB.Arb., FII.Arb : managing partner JE INSTITUTE OF LAW, serta Narasumber Ternama seperti,

Prof. Dr. Iza Rumesten, RS. S.H. M.HUM, (Guru besar Hukum administrasi negara fakultas UNSRI).

Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono,S.H.M.H, (kepala badan keahlian DPR RI)

H.Ardani S.H, M.H, (Wakil Bupati Ogan Ilir).

Agus Ngadino,S.H, M.H, (Akademisi Fakultas Hukum UNSRI).

Adrian Nugraha, S.H, M.H, PH.D, ( Akademisi Fakultas Hukum UNSRI)

Zainul Arifin,SH, M.H (Koordinator Perancang peraturan Perundangan kanwil kemenkum Sumsel).

Dalam Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menempatkan Naskah Akademik (NA) sebagai salah satu elemen penting dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Peran NA terletak pada pemberian landasan ilmiah serta argumentasi rasional mengenai kebutuhan adanya suatu peraturan, sekaligus menawarkan alternatif solusi yang sesuai dengan permasalahan hukum dan kebutuhan masyarakat daerah.

Penyusunan NA secara tepat akan mendukung proses legislasi agar berlangsung lebih terarah, transparan, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Melalui kegiatan pelatihan ini, peserta dapat memperdalam pemahaman mengenai teknik penyusunan NA yang sistematis, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, partisipatif dalam prosesnya, serta memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Pelatihan ini juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam Kesempatan Wawancara dengan awak media Wakil Bupati  Ogan Ilir Ardani, SH, M.H mengungkapkan bahwasanya,”Saya hadir disini untuk berpartisipasi dan mengingat kenangan lama dan silahturahmi bersama teman-teman, yang hadir di Pelatihan ini,”ungkapnya.

“Alhamdulillah hari ini sudah selesai kita laksanakan Pelatihan perancang Perundang-undangan tentunya pembahasan, pembuatan rancangan tersebut, dan tentunya ini sangat baik dan penting dan sangat dibutuhkan ilmu ini terutama oleh pejabat-pejabat terkait dan di lingkungan pemerintah Daerah,

sehingga dapat menghasilkan Produk-produk hukum daerah yang baik dan berkualitas tentunya, yang lebih penting malah diluar target, kemungkinan kegiatan ini akan ada angkatan keduanya,”jelasnya.

“Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena manfaatnya sangat banyak.

Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas NA di daerah, memperkuat peran serta masyarakat dalam proses legislasi. serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik,”ujarnya.

Pelatihan ini Juga menjelaskan Tujuan dari pelatihan yang dilaksanakan seperti  :

– meningkatan Pemahaman peserta tentang konsep fungsi dan urgensi NA dalam pembentukan Perda.

– Mengasah kemampuan teknis dalam menganalisis permasalahan, merumuskan dasar hukum, serta menyusun argumentasi akademis secara Sistematis.

– mendorong terciptanya NA memenuhi Standar Akademis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian diharapkan dengan adanya Pelatihan yang telah dilaksanakan ini bisa membantu mempermudah dalam segala perumusan argumentasi akademis yang berstruktur,”tutupnya.

(JOVI)

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *