Lampung, Fakta-news.com –
Menanggapi berbagai spekulasi dan isu yang berkembang di kalangan awak media maupun masyarakat terkait penunjukan tim hukum untuk mendampingi Pemerintah Kampung Ngesti Rahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Tri Agus Wantoro, S.H. memberikan penjelasan resmi dan menegaskan posisi sikap pihaknya secara tegas namun tetap damai. Senin (01/06/2026)
Ditegaskan oleh Tri Agus yang juga Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Lampung tersebut, bahwa memang benar Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia yang dipimpinnya telah menerima surat kuasa khusus dan mandat resmi dari Kepala Kampung (Kakam) Ngesti Rahayu untuk mendampingi, menjadi juru bicara, serta menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah kampung, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan pemberitaan media.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran tim hukum tersebut bukanlah tanda akan adanya tindakan represif atau kewajiban lari ke jalur pidana, apalagi untuk mengintimidasi rekan-rekan wartawan. Justru sebagai praktisi hukum yang juga lama berkecimpung di dunia pers, ia sangat paham betul di mana letak aturan dan jalur penyelesaian yang benar jika terjadi sengketa informasi.
“Memang benar adanya, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia telah menerima surat kuasa resmi dan amanah langsung dari Kepala Kampung Ngesti Rahayu untuk mendampingi dan mengawal segala hal yang berkaitan dengan hukum dan informasi di kampung tersebut. Itu fakta yang tidak kami sangkal,” ungkap Tri Agus Wantoro, S.H. saat dikonfirmasi , Minggu (31/5) malam
Lebih jauh ia menjelaskan, meski berstatus sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat mengerti koridor hukum yang berlaku, khususnya yang mengatur hubungan antara pemerintah dan institusi pers. Menurutnya, setiap perselisihan, ketidaksesuaian berita, atau dugaan pelanggaran terkait pemberitaan, ranah penyelesaiannya sudah sangat jelas diatur oleh Undang-Undang.
“Kami ini orang hukum, kami paham betul aturan mainnya. Kami juga berlatar belakang pers. Jadi kami sangat paham, bahwa jika ada hal yang tidak berkenan terkait pemberitaan, jika ada sengketa informasi atau perbedaan pemahaman, ranahnya itu ada di Dewan Pers.
Di situlah regulasinya, di situlah mekanisme penyelesaiannya. Ada UU Pers, ada Kode Etik Jurnalistik, itu payung hukum kami bersama. Jadi urusan pers ya selesaikan di jalur pers, di Dewan Pers, tidak perlu membesar-besarkan hal yang belum tentu menjadi masalah,” tegasnya.
Menanggapi isu yang sempat beredar bahwa pihak pemerintah kampung atau tim hukumnya akan melaporkan awak media ke kepolisian, Tri Agus membantah keras dan meminta semua pihak untuk tenang serta tidak memanas-manaskan suasana. Ia menegaskan hingga detik ini, sama sekali belum ada langkah hukum berupa laporan pidana yang dibuat atau disiapkan ke pihak kepolisian.
“Saya sampaikan dengan tegas dan jelas: Dak usah memanaskan situasi. Sampai hari ini, sampai detik saya bicara ini, belum ada sama sekali kami bikin laporan apapun itu ke Kepolisian.
Nol, kosong, tidak ada berkas selembar pun masuk ke sana. Jadi tidak perlu ada pihak-pihak yang merasa tersinggung, merasa terancam, atau sampai ada yang ‘pasang badan’ segala seolah-olah kami akan menindak tegas atau menangkap orang. Itu asumsi yang berlebihan dan tidak benar,” ujarnya.
Tri Agus mengingatkan kembali prinsip dasar yang selama ini dipegangnya, bahwa persoalan apa pun, termasuk persoalan informasi dan pemberitaan, akan jauh lebih baik dan adil jika diselesaikan dengan kepala dingin dan jalur komunikasi. Ia mengaku pihaknya selalu membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin bertanya, mengonfirmasi, atau berdiskusi.
“Prinsip kami sederhana: selagi masih bisa dikomunikasikan, selagi masih bisa dibicarakan dengan baik, kenapa harus pakai jalur keras?
Kami di sini justru ada untuk menjembatani, supaya informasi yang tersebar itu benar, akurat, dan tidak merugikan siapa pun. Kami ingin mengajak rekan-rekan media untuk sama-sama bekerja profesional, konfirmasi dulu sebelum berita turun, jangan memelintir fakta, dan kita bangun hubungan yang saling menguntungkan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tri Agus kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan rekan media untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Ia menegaskan mandat yang diemban Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia adalah mandat untuk menjaga kebenaran, transparansi, dan akuntabilitas pembangunan di Ngesti Rahayu, bukan untuk menjadi penghalang kebebasan pers.
“Kami siap dikritik, kami siap dikawal. Tapi ingat, kritik pun ada aturannya, pemberitaan pun ada etikanya.
Mari kita sama-sama patuhi aturan main yang ada. Tidak perlu ada ketakutan berlebihan, dan tidak perlu ada yang memanas-manaskan keadaan. Semuanya masih jalan di tempat yang benar, dan kami masih sangat terbuka untuk berkomunikasi,” pungkas Tri Agus Wantoro, S.H.
(*)











