Pesisir Barat Lampung , Fakta-news.com-
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat Lampung Terus ciptakan Keamanan Diwilayah hukum Pesisir Barat ,salah satunya adalah dengan cara memburu dan tangkap para pelaku Curat yang nekad beraksi Diwilayah hukum tersebut. Minggu (31/05/2026)
Kepada media ini Kapolres Pesisir Barat Lampung AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. atau yang sering di sapa Iptu Meidy mengatakan bahwa dirinya akan terus ciptakan Keamanan dan kenyamanan untuk wilayah hukum Pesisir Barat salah satunya adalah dengan cara memburu dan menangkap para oknum atau para pelaku yang nekad melakukan aksi Curat di wilayah hukum polres Pesisir Barat seperti yang terjadi pada Sabtu kemarin 30 mei 2026 Satreskrim Polres Pesisir barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan kendaraan roda dua
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan salah satu seorang pelaku yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan kendaraan roda dua di wilayah pekon Marang kecamatan pesisir selatan,”ungkap IPTU Meidy.
Menurut kasat Reskrim polres pesisir Barat untuk kronologi kejadian aksi pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan tersebut sudah terjadi sejak bulan Desember tahun 2024
“Untuk kronologi kejadian tersebut sudah sejak tahun 2024 lalu. Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 20.00 wib korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan kontrakan milik korban yang beralamat di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat,kemudian korban tertidur sekira pukul 22.00 Wib , sampai dengan pukul 04.30 Wib korban terbangun untuk melakukan sholat subuh, namun pada saat si korban keluar dari dalam kontrakan dan melihat kendaraan miliknya sudah tidak ada korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat,” terangnya IPTU Meidy.
Sementara untuk kejadian penangkapan pelaku inisial TY(38) pada Sabtu 30 mei 2026 di lokasi pekon Marang kecamatan pesisir selatan
“Untuk pelaku ini sebenarnya tiga orang,yang dua orang pelaku sebelumnya sudah di amankan namun kami lakukan Pengembangan bahwa unit yang mereka curi telah di jual oleh sodara TY(38) tersebut dan mendengar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku TY tersebut dapat kita amankan beserta berang bukti 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka MH1JBE215CK213417 nomor mesin JBE1E1211234,” Tambhanya Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.
“Sementara untuk pasal yang di kenakan untuk pelaku adalah Pasal 477 atau 591 KUHPidana ,”Tutupnya IPTU Meidy Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Lampung.
(Vin)






