Lampung Tengah, Fakta-news.com –
Tim Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Lampung Tengah yang dipimpin oleh Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H berhasil Tangkap pelaku Penggelapan yang telah buron selama dua tahun di di daerah Muara Jambi pada Kamis 19 maret 2026 tepat pada pukul 10:00 wib . Kamis (19/05/2026)
Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H atau yang akrab disapa Meidy saat di konfirmasi media Fakta-news.com melalui sambungan telepon seluler, mengatakan bahwa dirinya beserta jajaran tim tekab 308 Polsek bumiratu nuban telah berhasil tangkap pelaku yang di duga melakukan tindak pidana penggelapan yang telah buron selama dua tahun
“Ya betul bang hari ini kami telah berhasil tangkap pelaku yang diduga telah melakukan aksi penggelapan kepada salah satu pengusaha peternak telur yang ada di wilayah Kecamatan bumirahayu bumiratu nuban Lampung Tengah” . Kata Kapolsek Bumiratu Nuban
Lanjutnya Meidy Kapolsek Bumiratu Nuban bahwa untuk kronologi kejadian aksi penggelapan tersebut korban telah mengalami kerugikan hingga tiga puluh juta rupiah
“Untuk kronologinya sendiri pelaku adalah salah satu karyawan dikandang ayam petelur milik warga kecamatan bumirahayu, pelaku sendiri berinisial “Ao”(24) dan berdomisili di gedong tataan kabupaten pesawaran,kejadian itu tahun 2024 lalu dan dari bulan Januari sampai bulan April tahun 2024 pelaku telah membawa hasil telur dikandang milik korban bernama Stevanus Wiliam dan pelaku berhasil membawa kurang lebih 19.222 Butir telur atau setara dengan 19.200 kilo gram dengan nilai kerugian yang dialami oleh korban sampai dengan Rp. 30.034.375” rupiah . Jelasnya Meidy Kapolsek Bumiratu Nuban
Masih dikatakan Kapolsek Bumiratu Nuban saat di dikonfirmasi perihal laporan yang dilakukan korban , Kapolsek menerangkan bahwa korban sudah melaporkan kejadian tersebut sejak tahun 2024
” Ya bang (red) , korban sudah melakukan pelaporan ke Polsek Bumiratu Nuban dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/08/IV/2024/SPKT/POLSEK BUMI RATU NUBAN/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 April 2024 “. Terang Kapolsek Bumiratu Nuban
“Dan Untuk sementara barang bukti yang kita dapat adalah 1 (satu) Nota pengeluaran barang” . Paparnya Kapolsek
Msih dikatakan kapolsek Bumiratu Nuban Meidy bahwa dirinya dan jajaran akan melakukan pendalaman kasus tersebut dengan meminta keterangan lanjutkan korban dan saksi dan akan berkordinasi dengan JPU.
” Ya bang sementara ini kita akan lakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari saksi dan korban kemudian berkordinasi dengan JPU,kalau untuk PASAL YANG DIPERSANGKAKAN ,Tersangka dikenakan Pasal 488 atau Pasal 486 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana” . Tutupnya Kapolsek Bumiratu Nuban
(Vindo)










